JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur dan cuti bersama 2023.
Pemerintah telah menambahkan dua hari untuk cuti Iduladha dalam SKB 3 Menteri tertanggal 16 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.
Dua tambahan cuti Iduladha yang telah berlangsung beberapa waktu lalu itu ditetapkan pada hari Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
Lantas, bagaimana daftar lengkap dan sisa libur nasional dan cuti bersama 2023? Berikut adalah lebih lengkapnya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tambah Hari Libur Idul Adha Jadi 3 Hari Terhitung 28-30 Juni 2023
Pemerintah telah melakukan tiga kali revisi pada SKB 3 Menteri yang mengatur penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023.
SKB pertama diterbitkan pada 11 Oktober 2022, lalu mengalami revisi pada 29 Maret 2023 untuk menggeser dan menambah cuti bersama Idulfitri 1444 H.
Terakhir, revisi dilakukan pada 16 Juni untuk menambah cuti bersama Iduladha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Dari SKB 3 Menteri revisi terbaru, berikut daftar hari libur nasional yang sudah berlalu.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2023, Bisakah Long Weekend?
Walaupun telah berlalu 12 hari libur nasional, masih terdapat beberapa tanggal merah tersisa pada pertengahan hingga akhir tahun 2023.
Berikut adalah daftarnya:
Di samping hari libur nasional, masih terdapat beberapa sisa cuti bersama yang dapat dinikmati dari bulan Agustus hingga Desember 2023.
Berikut adalah daftar cuti bersama 2023 yang telah berlalu:
Sementara itu, simak sisa cuti bersama 2023 di bawah ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.