JAKARTA, KOMPAS.TV - Sering kali pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari Ketenagakerjaan menjadi mandiri sering dibutuhkan oleh pengguna yang baru saja mengajukan resign dari perusahaan. Ini dibutuhkan agar BPJS Kesehatan tetap aktif dan dapat terus digunakan meskipun tidak bekerja di perusahaan.
Biasanya peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memindahkan status kepesertaannya menjadi mandiri. Selain itu, ini juga sering dibutuhkan oleh pengguna ketika peserta Penerima Bantuan Iuran APBD (PBI APBD) ingin berpindah ke status mandiri.
Terdapat layanan online yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan pindah kepesertaan ini. Peserta dapat mengaksesnya dengan mudah dan cepat untuk memindahkan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa di WhatsApp.
Hal ini akan memudahkan peserta dalam mengurus pemindahan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan mengurusnya secara offline.
Lantas, bagaimana syarat dan cara memindahkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online melalui WA?
Baca Juga: 8 Penyakit Telan Biaya Paling Tinggi Menurut BPJS Kesehatan, Total Capai Rp24 Triliun
Biasanya, permohonan perubahan data akan diproses dalam waktu paling lambat 1x24 jam.
Baca Juga: Soal Penerapan KRIS, Bos BPJS Kesehatan: Konsepnya saja Kami Masih Mempertanyakan
Jika permohonan pemindahan status kepesertaan berhasil, Anda akan menerima nomor virtual account bank dan informasi lengkap mengenai tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran.
Melansir Kompas.com dalam pemindahan status kepesertaan perusahaan ke mandiri, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyelesaian tidak lebih dari satu jam, dan dokumen pembayaran dikirim dalam format PDF.
Namun, perlu menjadi catatan bahwa waktu tunggu untuk pelaporan peserta bisa bervariasi. Oleh karena itu, disarankan untuk secara berkala memeriksa WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.