JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pengantin sekarang bisa memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pendaftaran pernikahan menggunakan KUA Online.
Salah satunya adalah melalui pendaftaran nikah online di KUA (Kantor Urusan Agama) dari Kementerian Agama (Kemenag), yang bisa diakses dari mana saja, kapan saja.
Dengan sistem online ini, proses pendaftaran nikah menjadi lebih efisien dan gratis.
Baca Juga: Sempat Viral karena Rawat Ibu Eny, Tiko Kini Menikah dengan Kekasihnya usai Dua Tahun Berpacaran
Untuk melakukan ini, Anda perlu mengunjungi situs Kemenag di Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Kemenag yang dirancang untuk memudahkan proses pendaftaran pernikahan.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah di KUA Online lewat Simkah Kemenag.
Baca Juga: Cara dan Produser Pengambilan Air Zamzam, Setiap Jemaah Haji Dapat Jatah 5 Liter
Baca Juga: Naik Transjakarta Bebas Biaya, Manfaatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, Anda diharapkan melakukan pemeriksaan data nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam waktu 15 hari kerja.
Penting untuk mengingat bahwa jika melewati batas waktu tersebut, pendaftaran online akan dibatalkan dan Anda harus memulai proses pendaftaran dari awal.
Setelah pemeriksaan data selesai, akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di lokasi pernikahan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Panduan Lengkap dan Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag 2023
Jika pernikahan dilangsungkan di KUA, layanan ini disediakan secara gratis.
Namun, jika pernikahan dilakukan di luar KUA, Anda akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000 yang harus dibayarkan saat pendaftaran online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.