JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hari ini Jumat (19/5/2023).
Layanan ini memudahkan masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya mengumumkan layanan ini akan tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya
Berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM cukup membawa dokumen meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan harus mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku yang dapat dilayani oleh SIM Keliling.
Baca Juga: Ini Biaya dan Cara Perpanjang SIM, Bisa Online!
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.