JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Beberapa persyaratan perlu disiapkan terlebih dahulu, sebelum Anda mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi.
Mengingat masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka Anda perlu melakukan penggantian ketika paspor Anda habis masa berlakunya.
Syarat pengajuan paspor perlu Anda ketahui dan perhatikan bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Palembang Lakukan Layanan Antar Paspor ke Rumah
Syarat bikin paspor
Berikut ini adalah informasi mengenai syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor bagi masyarakat umum yang dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi.
Sebagai catatan, dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Syarat Rekomendasi Paspor Haji dan Umrah Khusus Dicabut, Kemenag: Memang Menyulitkan Jemaah
Biaya pembuatan paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
Prosedur pembuatan paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:
Baca Juga: Cara dan Biaya Perpanjang Paspor Online, Bisa Lewat Aplikasi m-Paspor
Ketentuan umum pembuatan paspor
Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:
Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.