Kompas TV kolom opini

Dari Memudahkan Jadi Isu Keamanan: Tata Kelola E-Wallet di Era Digital

Kompas.tv - 24 Oktober 2023, 02:05 WIB
dari-memudahkan-jadi-isu-keamanan-tata-kelola-e-wallet-di-era-digital
Ilustrasi pengisian saldo elektronik di dompet digital. (Sumber: Freepik)

Oleh: J Halomoan, JMT Ismail, D Hanggraeni

Menurut InsightAsia pada tahun 2022, transaksi e-wallet di Indonesia sudah mencapai Rp35,1 triliun per bulan. Data lain menurut RedSeer memproyeksikan bahwa transaksi e-wallet di Indonesia akan mencapai US$70,1 miliar pada 2025.

Data-data tersebut menunjukan bahwa e-wallet memiliki potensi yang sangat besar sebagai salah satu sistem pembayaran di Indonesia. Hal tersebut dikuatkan juga dari hasil survei yang juga dilakukan oleh RedSeer pada 7 kota besar (Jakarta, Bekasi, Bandung, Medan, Tangerang, Depok, Semarang, Makassar, Palembang, Bogor, Pekanbaru.) di Indonesia menunjukkan bahwa 71% responden aktif menggunakan e-wallet untuk berbagai transaksi, jauh lebih banyak dibandingkan metode pembayaran lain, bahkan melebihi penggunaan uang tunai yang hanya 49% dan transfer bank yang hanya 24%.

E-wallet telah mengubah pola transaksi uang yang ada di Indonesia dengan pemain utama seperti GoPay, OVO, dan DANA. Pola pengunaan e-wallet telah berubah dari hanya sekedar alat pembayaran menjadi alat untuk mengelola keuangan.

Perubahan tersebut ditunjukan dari pola pengguna, di mana mereka tidak lagi melakukan top-up ketika ingin melakukan transaksi, melainkan melakukan top-up dengan pola atau pada periode waktu tertentu seperti 1 minggu sekali atau 1 bulan sekali. Hal ini disebabkan karena penggunaan e-wallet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, sehingga hal tersebut bisa menghindari pelanggan dari biaya yang muncul setiap mereka melakukan top-up.

Seiring meningkatnya popularitas e-wallet, dan mulai berubahnya pola pengunaannya, muncul kekhawatiran mengenai bagaimana platform e-wallet mengelola dana besar yang mereka pegang dan apakah mereka mendapatkan keuntungan dari dana tersebut.

Seiring bertambahnya pengaruh e-wallet, sangat penting untuk memastikan stabilitas dari likuiditas mereka, terutama karena perputaran dana pada e-wallet yang sangat cair. Meski saat ini saldo e-wallet hanya dibatasi maksimal Rp20 juta per pengguna, risiko terkait likuiditas bank tentunya akan tetap ada, bahkan mungkin akan sulit ditebak karena terdistribusi pada jumlah yang banyak sehingga akan sulit untuk memperkirakan perilaku para pengunanya.

Hal yang paling ditakutkan adalah potensi ketersediaan dana yang tidak cukup ketika terjadi penarikan dana secara bersama-sama oleh pengguna. Hal ini sangat mungkin terjadi karena penguna e-wallet yang didominasi oleh generasi yang sudah melek teknologi dan informasi tentunya akan sangat sensitif terhadap informasi yang ada. Bukan tidak mungkin, penawaran menarik dari e-wallet lain atau bahkan isu-isu yang kurang baik terkait operator e-wallet tertentu akan meningkatkan risiko likuiditas dari e-wallet.

Saat ini, tata kelola untuk e-wallet di Indonesia hanya berasal dari Peraturan Bank Indonesia mengenai Uang Elektronik. Di mana untuk penerbit yang merupakan bank umum dengan modal inti diatas Rp30 triliun wajib menempatkan paling sedikit 30% dana yang mereka miliki pada kas mereka dan jika modal inti di bawah Rp30 triliun, maka bisa ditempatkan pada giro di bank lain yang modal intinya di atas Rp30 triliun. Sementara sisanya atau paling banyak 70% dapat ditempatkan pada rekening Bank Indonesia atau ditempatkan pada instrumen  yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia.

Mengingat pertumbuhan pesat e-wallet, pemerintah Indonesia perlu mengkaji kembali apakah regulasi yang ada sudah cukup memitigasi risiko yang mungkin muncul. Peningkatan sistem keamanan untuk pengoperasian e-wallet dan perlindungan bagi pengguna adalah aspek penting yang harus diperhatikan.

Bagi pengguna e-wallet, perlu dipahami bahwa dana yang disimpan pada e-wallet belum dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia.

Hal yang saat ini bisa dilakukan untuk memitigasi risikonya adalah dengan memastikan bahwa platform e-wallet yang digunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal yang paling penting meskipun e-wallet menawarkan kemudahan, dan tawaran yang menarik, sebaiknya gunakanlah e-wallet hanya untuk transaksi dan bukan sebagai tempat tabungan jangka panjang, sambil menunggu perkembangan regulasi yang lebih baik di masa depan. Dengan regulasi yang lebih baik, tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik tetapi juga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.


Referensi:

  • https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/21/pasar-e-wallet-indonesia-diproyeksikan-capai-us70-miliar-pada-2025

  • https://www.idxchannel.com/foto-1/foto/survei-insightasia-selain-pembayaran-pengguna-mulai-gunakan-e-wallet-untuk-mengelola-keuangan

  • https://bisnis.tempo.co/read/1662154/nilai-transaksi-e-wallet-bulanan-tembus-rp-351-triliun-tumbuh-586-persen

  • https://insightasia.com/wp-content/uploads/2022/12/Press-Release_bhs-InsightAsia_FINAL-VERSION_BHS_SEND.pdf

  • https://www.bi.go.id/id/publikasi/kajian/Documents/Blueprint-Sistem-Pembayaran-Indonesia-2025.pdf 

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x