Presiden Jokowi telah memberikan perintah, bahwa hasil tes wawasan kebangsaan tidak serta merta dijalankan alasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.
Hasil tes itu harus dijadikan masukan untuk perbaikan KPK, Presiden Jokowi memberikan perintah terbuka yang didengar publik soal kisruh di tubuh KPK.
Perintah Presiden itu sejalan dengan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK itu mengatakan, alih status itu tidak boleh merugikan kepentingan para pegawai KPK yang sudah berjasa pada lembaga itu. Putusan MK itu final dan mengikat.
Ada juga gentlemen agreement antara Komisi III DPR dan Pemerintah, dalam revisi UU KPK, mengutip seorang anggota Komisi III bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan untuk menyingkirkan pegawai KPK, kecuali jika pegawai KPK tidak mau beralih status ASN.
Perintah Presiden, putusan MK, dan gentlemen agreement antara Komisi III DPR itu begitu terang dan terbuka.
Namun nyatanya, KPK yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri mengambil keputusan berbeda.
Pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Hukum dan HAM, tetap memberhentikan 51 pegawai KPK yang punya catatan merah.
Tanpa penjelasan lebih lanjut, catatan merah dari asesor itu menegaskan, 51 pegawai KPK tidak bisa dibina lagi menjadi ASN. Sedangkan 24 pegawai lainnya akan mengikuti pendidikan bela negara, meskipun belum juga tentu akan menjadi ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.