Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANTEN, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pandeglang memperbolehkan warga melaksanakan sholat Idul Fitri 2020 di masjid.
Hal ini karena Kabupaten Pandeglang dinilai dapat mengendalikan wabah Covid-19.
Pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang melalui Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat keputusan terkait shalat berjamaah Idul Fitri 1441 hijriah.
Dalam suratnya, MUI kabupaten Pandeglang tidak melarang umat muslim atau memperbolehkan warganya untuk melaksanakan sholat ied berjamaah dengan beberapa ketentuan, salah satunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH TB hamdi Maani mengatakan sesuai hasil rapat bersama sembilan instansi terkait, di antaranya tim gugus tugas, Polres Pandeglang, Kodim o601, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan DKM Masjid sepakat dalam pelaksanaan shalat ied tersebut.
Namun dengan beberapa ketentuan seperti membawa peralatan shalat masing masing, menjaga jarak saat shalat, pengecekan suhu tubuh dan menyediakan hand sanitizer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.