Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPASTV - Keluarga dan kuasa hukum tersangka kasus video prank sembako sampah mendatani Mapolrestabes Bandung untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes.
Pihak keluarga juga mengaku sudah melihat kondisi fisik dan psikologis para tersangka kasus video prank sembako sampah mereka pasca-perundungan yang terjadi.
Baca Juga: Youtuber Ferdian Paleka alami Trauma Setelah adanya Perundungan
Orangtua dari tersangka Ferdian, Aidil dan juga Tubagus bersama kuasa hukum mendatangi Mapolrestabes Bandung untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum ketiga tersangka berharap pengajuan penahanan Kota bisa terkabulkan melihat dari peristiwa yang terjadi terhadap ketiga tersangka.
"Ya berharap pihak polisi dapa mengambulan permohonan dari pihak keluarga terkait penangguhan penahanan," seru Rohman Hidayat, kuasa hukum tersangka kasus prank video sembako sampah.
Baca Juga: Polisi Kejar Satu Pelaku Penjambretan di Jakarta Barat yang Masih Buron!
"Pengajuan ini adalah hak setiap tahanan. Selain itu keluarga dan saya sebagai kuasa hukum menyayangkan adanya perundungan kepada tersangka di tahanan. Ketiga orangtua tersangka siap menjadi jaminan agar anaknya bisa ditangguhakan penahanannya," lanjut Rohman.
Roni, orangtua dari Aidil mengaku telah melihat kondisi para tersangka.
"Merasa bersukur karena kondisi anak.anak sudah kembali normal. Berharap penangguhan penahanan segera terkabulkan," seru Roni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.