Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA,KOMPASTV - Penyalur Tenaga Kerja PT L yang diduga mengirimkan ABK ke kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629 hari ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dengan membawa sejumlah dokumen perjanjian hukum laut.
Jumat sore (8/5/2020) Pengacara Margono-Surya dan partner melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja PT L ke bareskrim polri.
PT L disinyalir merupakan penyalur ABK yang tewas dilarung ke laut akibat diduga menjadi korban perbudakan di kapal Long Xing 629 berbendera tiongkok.
Menurut pelapor perjanjian laut antara effendi pasaribu sebagai korban meninggal dengan PT. L bermasalah.
Lebih lanjut, korban effendi dan rekannya ABK asal Indonesia lainnya juga diwajibkan bekerja selama 18 jam perharinya dan hanya beristirahat selama enam jam dengan makanan dan minuman yang tidak wajar.
Diketahui, Bareskrim Polri telah membentuk satgas tindak pidana perdagangan orang untuk menyelidiki kasus yang menewaskan empat ABK asal Indonesia di kapal tersebut.
Kasus dugaan perbudakan di kapal Long Xing 629 berbendera tiongkok diketahui menewaskan 4 dari 15 abk asal Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.