Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan ketua umum PPP Romahurmuziy alias rommy dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada rabu malam (29/4/2020)
Romy bebas pasca pengadilan tinggi DKI Jakarta memangkas masa tahanan Romy menjadi satu tahun.
Melalui video yang dikirim pada awak media, PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan terus mengajukan upaya hukum.
Ali menjelaskan pada tanggal 27 april 2020 jaksa penuntut umum KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ada beberapa hal yang mendasari kasasi lembaga anti rasuah itu. pertama majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum yang sesuai pasalnya jumlah uang yang diterima Romy tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“KPK memastikan bahwa jaksa telah mengajukan pepaya kasasi atas putusan dari pengadilan tinggi negeri DKI Jakarta tersebut pada april 2020 setidaknya ada tiga hal yang mendasari jaksa penuntut umum KPK untuk mengupayakan upaya hukum tersebut.” Ujar Ali Fikri
Jaksa penuntut umum KPK juga menilai bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan bukti hukum sebagaimana mestinya terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Untuk itu KPK berharap mahkamah agung akan mempertimbangkan putusan terhadap kasasi yang diajukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.