Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
CIMAHI, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Cimahi akhirnya menangkap pelaku tunggal kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Tomy, warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Terungkapnya kasus ini bermula penemuan mayat di aliran sungai Citarum pada 10 april 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, jasad yang siketahui identitas, Eep Sujana yang merupakan korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 april 2020, pelaku menembak di kepala korban sebanyak dua kali. Ditemukan peluru bersarang di bagian kepala korban. Penembakan sendiri berlangsung di ruas Jalan Tol soroja. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke aliran Sungai Citarum.
Pelaku mengaku kesal terhadap korban Eep Sujana, pria berusia 50 tahun, yang tak sanggup membayar utang senilai 170 juta rupiah dari hasil jual beli mobil.
"Karena tidak ada itikad baik, ya saya habisi," ujar Tomy, pelaku pembunuhan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pelaku, senjata api dan peluru, serta besi yang digunakan pelaku untuk menenggelamkan korban di sungai.
Akibat perbuatan sadis ini, pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.