Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terdakwa teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menkalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini dengan hukuman mati. Alasannya, perbuatan Aman membuat anak - anak kehilangan masa depan. Satu anak meninggal, lima lainnya luka berat. Selain itu, alasan pemberat tuntutan adalah Aman merupakan residivis kejahatan terorisme.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.