KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili terbukti melanggar kode etik terkait komunikasi dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.
Kritik pun bermunculan atas keputusan yang diberikan. Ini bukan pertama kali Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik sejak Dewas KPK dibentuk sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.
September 2020, Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.
Saat itu, Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan.
Terkait pelanggaran kode etik lainnya, Ketua WP KPK Yudi Purnomo juga dikenai sanksi terguran tertulis usai dinilai melakukan penyebaran informasi tidak benar terkait penarikan penyidik Kompol Rosa Purba Bekti yang ditarik kembali ke Polri.
Oktober 2020, Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, usai dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait OTT terhadap pejabat UNJ, karena dianggap melakukan kegiatan OTT yang dinilai tanpa koordinasi.
Putusan terberat dijatuhkan Dewas KPK kepada pengawal tahanan berinisial TK, yang diberhentikan dengan tidak hormat berkaitan dengan gratifikasi.
Sanksi terhadap pelanggaran etik di lingkungan KPK diatur dalam peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020, yang terbagi menjadi sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Namun dalam ketentuan tersebut, hanya sanksi berat yang dikelompokkan ke 2 kategori berbeda yaitu bagi dewan pengawas dan pimpinan, serta bagi pegawai.
Baca Juga: Pengamat: Komitmen Etik Dewan Pengawas KPK Kuat ke Pegawai, Lemah ke Komisioner
(*)
Grafis: Agus Eko
Sumber : diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.