JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum.
Hal ini untuk menanggapi pemanggilan Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada hari Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Moeldoko Bantah Adanya Kriminalisasi Ulama Terkait Pemanggilan Habib Rizieq Shihab
Pernyataan ini disampaikan Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, pada hari Selasa (1/12/20).
"Saya pikir begini ya, di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. Itu supaya kita pegang teguh," ujar Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, semua warga negara mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum.
"Siapapun kalau sudah dinyatakan oleh pihak keamanan atau pihak yang bertanggung jawab atas penentuan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak, maka disitu tidak ada pandang bulu, semua perlakuannya sama di mata hukum," lanjut Moeldoko.
Moeldoko juga meminta semua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.