Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV - George Floyd ternyata positif virus corona pada April 2020. Namun, hal itu bukan termasuk faktor kematiannya.
Floyd tidak menunjukkan gejala ketika empat polisi Minneapolis terlibat dalam kasus kematiannya, saat dibekuk pada Senin (25/5/2020).
Mengutip Kompas.com, kesimpulan positif Covid-19 didapat setelah dilakukan otopsi lengkap terhadap jenazah George Floyd.
Baca Juga: Respon Positif! Peningkatan Tuntutan Terhadap Polisi Kasus George Floyd
"Dikarenakan... positif (Covid-19) dapat bertahan selama berminggu-minggu setelah onset dan resolusi klinis penyakit, hasil otopsi kemungkinan besar menunjukkan tanpa gejala tetapi persisten... dari infeksi sebelumnya," tulis Dr Andrew Baker, kepala pemeriksa medis di Hennepin County, dalam laporan yang dirilis pada Rabu (3/6/2020) atas seizin keluarga Floyd.
Laporan setebal 20 halaman itu menyatakan kematian Floyd karena pembunuhan. Ia tewas setelah jantungnya berhenti karena polisi Derek Chauvin menindih lehernya.
Keluarga Floyd telah melakukan otopsi independen yang dirilis minggu ini dan menunjukkan hasil berbeda.
Pada otopsi tersebut, kematian Floyd disebabkan oleh asphyxia dari kompresi leher dan punggung, karena beban saat polisi Thomas Lane menindih perutnya.
Chauvin, Lane, dan dua polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini yaitu J Alexander Kueng dan Tou Thao, semuanya telah dipecat dan didakwa dengan tindak pidana berat.
Baca Juga: Ada Apa Dibalik Meluasnya Unjuk Rasa Kecam Kematian George Floyd?
Dilansir dari New York Post Kamis (4/6/2020), pemeriksaan medis menunjukkan "kondisi signifikan lainnya" dari Floyd.
Kondisi-kondisi tersebut adalah penyakit jantung dan keracunan fentanyl serta metamfetamin. Laporan ini dikecam oleh pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump.
Crump pada Selasa (2/6/2020) mengatakan, dimasukkannya kondisi tersebut dalam otopsi yang tidak dianggap sebagai faktor kematian, adalah upaya membunuh karakter Floyd sebelum persidangan para polisi.
Bersamaan dengan hasil otopsi yang menyatakan George Floyd positif Covid-19, hasil pemeriksaan lain menunjukkan ada luka-luka di wajahnya, bahu, tangan, lengan, dan kaki.
Memar juga ditemukan di pergelangan tangannya karena borgol. Selain itu terdapat tulang rusuk yang patah.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Kecam Kematian George Floyd Meluas, Jubir Kemenlu: Tak Ada WNI yang Jadi Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.