LIMA, KOMPAS.TV — Pengadilan Peru menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Presiden Ollanta Humala dan mantan Ibu Negara Nadine Heredia, Selasa (15/4/2025).
Mereka didakwa atas kasus pencucian uang yang diterima dari raksasa konstruksi Brasil Odebrecht untuk membiayai kampanye tahun 2006 dan 2011.
Para hakim Pengadilan Tinggi Nasional menemukan bahwa Humala dan Heredia menerima hampir $3 juta dalam bentuk sumbangan ilegal untuk kampanye. Sumbangan itu diterima dari Odebrecht dan pemerintah Presiden Venezuela saat itu, yaitu Hugo Chávez (1999-2013).
Istri Humala yang juga dijatuhi hukuman, meminta suaka di kedutaan Brasil di Lima.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Peru menyatakan bahwa Heredia memasuki kedutaan Brasil pada pagi hari dan meminta suaka berdasarkan Konvensi Suaka Diplomatik 1954, yang ditandatangani oleh Peru dan Brasil.
Sementara itu, saudara laki-laki Heredia, Ilán Heredia, juga dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara karena pencucian uang dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Lengkap! Ini Profil 3 Hakim Tersangka Suap dalam Kasus Korupsi CPO yang Ditahan Kejagung
Humala berkuasa pada tahun 2011 setelah mengalahkan politisi sayap kanan Keiko Fujimori di putaran kedua.
Nayko Coronado, salah satu dari tiga hakim pengadilan, memerintahkan para terpidana untuk segera dipenjara.
Mantan presiden, satu-satunya yang hadir untuk vonis, segera dikelilingi oleh polisi dan dikawal keluar dari ruang sidang.
Dalam persidangan, Humala terlihat mengenakan setelan jas, dasi, dan kacamata. Pensiunan perwira militer berusia 62 tahun itu terlihat menulis dan berbicara di telepon genggamnya selama sidang. Sementara itu, istrinya tidak hadir dalam persidengan. Pengacara pembela menyatakan bahwa istrinya mengikuti proses persidangan secara daring karena kesehatannya yang buruk. Keputusan pengadilan tersebut berarti keduanya akan dipenjara hingga 28 Juli 2039.
Putusan tersebut menjadikan Humala sebagai mantan presiden Peru ketiga yang dipenjara karena kasus korupsi dalam dua dekade terakhir. Ia bergabung dengan Alejandro Toledo, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2024 atas kejahatan terkait Odebrecht. Selain itu, mantan presiden Alberto Fujimori, juga menerima banyak hukuman atas korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Persidangan Humala telah dimulai sejak tahun 2022. Bersama Humala dan istrinya yang berusia 48 tahun, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada delapan orang lainnya. Baik Humala maupun Heredia ditahan dalam tahanan praperadilan dari tahun 2017 hingga 2018 atas permintaan jaksa penuntut untuk mencegah pelarian mereka.
Baca Juga: Berantas Judi Online, BRI Blokir Lebih dari 3.000 Rekening dan Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang
Kasus ini berawal dari pengakuan Odebrecht pada tahun 2016 atas penyuapan yang meluas di seluruh Amerika Latin.
Sedangkan penyelidikan awal terhadap Humala, telah dimulai pada tahun 2015, setahun sebelum pengungkapan perusahaan tersebut.
Sebagian besar presiden yang memerintah Peru sejak 2001 menghadapi masalah hukum karena hubungan mereka dengan Odebrecht. Toledo saat ini dipenjara, sementara mantan Presiden Pedro Pablo Kuczynski berada dalam tahanan rumah. Selain itu, mantan presiden Alan García, yang menjabat dua periode yang tidak berturut-turut (1985-1990 dan 2006-2011), meninggal karena bunuh diri pada tahun 2019 saat pihak berwenang bergerak untuk menangkapnya terkait dengan suap Odebrecht.
Selain mantan presiden, tokoh terkemuka seperti mantan calon presiden Keiko Fujimori dan sejumlah mantan gubernur juga sedang diselidiki.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : The Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.