KAIRO, KOMPAS.TV - Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad menolak fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan Serikat Ulama Muslim Internasional (IUMS). Nazir menyebut pihak yang berwenang mengeluarkan deklarasi jihad adalah pemerintah.
Nazir Ayyad menilai "tidak ada kelompok atau entitas individual" yang berwenang mengeluarkan fatwa dalam isu tersebut. Menurutnya, fatwa ulama internasional itu justru melanggar prinsip-prinsip syariah.
"Tindakan seperti itu bisa membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara Muslim," kata Nazir Ayyad dikutip Middle East Eye, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Lawan Israel: Tidak Boleh Biarkan Penghancuran
Lebih lanjut, Nazir Ayyad menyebut fatwa jihad mesti dikeluarkan oleh "otoritas yang sah." Otoritas sah baginya adalah pemerintah dan pemimpin politik yang diakui.
"Pada era sekarang, otoritas ini berwujud negara yang diakui dan kepemimpinan politik, bukan pernyataan yang dikeluarkan entitas atau serikat yang kekurangan otoritas legal dan tidak merepresentasikan Muslim secara agama atau praktik," kata Ayyad.
"Seruan jihad tanpa mempedulikan kemampuan negara dan realitas politik, ekonomi, dan militer adalah tindakan tak bertanggung jawab dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang mempersyaratkan kesiapan, kebijaksanaan, dan pertimbangan konsekuensi."
Ulama mesir tersebut beranggapan, alih-alih melakukan intervensi militer negara Muslim sebaiknya berusaha untuk mende-eskalasi perang Israel di Gaza yang telah membunuh lebih dari 50 ribu jiwa.
Sebelumnya, dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (4/4) Sekjen IUMS Ali Al-Qaradaghi menyerukan jihad dan intervensi terhadap aksi Israel secara ekonomi, politik, dan militer untuk menghentikan genosida di Gaza.
Ali Al-Qaradaghi menilai pemerintah negara-negara Arab dan Islam telah gagal menghentikan genosida. Pembiaran atas genosida di Palestina disebutnya sebagai kejahatan besar.
Baca Juga: Israel Bakar Hidup-Hidup Wartawan Palestina di Gaza, Ini Kesaksian Rekan Korban
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.