Kompas TV internasional kompas dunia

Efek Kebijakan Imigrasi Trump: Seorang WNI Dideportasi dari AS, Tiga Diproses Hukum

Kompas.tv - 6 Maret 2025, 22:47 WIB
efek-kebijakan-imigrasi-trump-seorang-wni-dideportasi-dari-as-tiga-diproses-hukum
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha ditemui usai menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, 13 Februari 2025. (Sumber: Nabil Ihsan/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengungkapkan, seorang WNI dideportasi dari Amerika Serikat (AS) menyusul kebijakan agresif Presiden AS Donald Trump terkait imigrasi.

Selain satu WNI dideportasi, Judha menyatakan terdapat tiga WNI lain yang menjalani proses hukum terkait imigrasi.

“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” kata Judha Nugraha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (6/3/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Tiga WNI yang menjalani proses hukum terdiri dari dua WNI di Atlanta, Georgia dan satu orang di New York.

Dua WNI di Atlanta disebut akan menjalani sidang pada 12 Maret mendatang.

Baca Juga: WNI Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Tertangkap Bawa Narkoba

Judha menyampaikan, apabila WNI mendapat hukuman deportasi, maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar "subject of interests" oleh Imigrasi RI.

Kemudian, WNI yang dideportasi akan diteliti lebih lanjut jika hendak mengajukan paspor baru atau izin melintas ke luar RI.

Donald Trump memperketat kebijakan imigrasi AS usai dilantik menjadi presiden pada Januari 2025 lalu.

Sang presiden sempat menjanjikan akan melakukan "deportasi massal" jika menjabat.

Seiring makin tegasnya kebijakan imigrasi AS, Judha mengimbau para WNI di Negeri Paman Sam memahami hak-hak hukum apabila ditahan.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apa pun apabila tidak didampingi pengacara.

Sebagaimana data yang diterima perwakilan RI di AS pada 24 November 2024 lalu tercatat ada 4.276 WNI yang termasuk dalam daftar final order of removal” Dinas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), sehingga berpotensi dideportasi.

Judha menjelaskan, para WNI yang masuk dalam daftar ICE diketahui tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS.

Para WNI yang masuk daftar tidak ditangkap, tetapi diwajibkan melapor ke kantor ICE secara rutin.

Baca Juga: China Siap Perang Lawan AS di Segala Jenis Pertempuran, Balas Kebijakan Tarif Trump

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x