JAKARTA, KOMPAS.TV - Media asing ikut menyoroti ribuan warga negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi dari Amerika Serikat (AS).
Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan melakukan deportasi massal untuk warga asing ilegal di negara tersebut.
Media Singapura The Star, mengungkapkan ribuan WNI tersebut berada di antara 1,4 juta imigran dari berbagai negara di AS, yang masuk dalam daftar final orders of removal.
Baca Juga: AS Hapus Frasa Tak Dukung Kemerdekaan Taiwan dalam Lembar Fakta Pemerintahan, China Protes
Oleh sebab itu mereka menjadi sasaran dari deportasi oleh Penegak Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).
“Sekitar 4.276 warga Indonesia telah ditandai untuk dideportasi oleh otoritas Amerika Serikat di tengah Pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan tindakan keras terhadap imigran gelap,” tulis The Star, Senin (17/2/2025).
Mereka juga mengutip pernyataan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.
Ia mengungkapkan bahwa WNI di AS yang menjadi sasaran deportasi belum menjadi warga negara AS.
Menurut Judha, jumlah 4.276 WNI tersebut adalah pembaruan terakhir pada akhir November lalu, sebelum Trump menjabat sebagai presiden AS.
Judha menambahkan Kementerian Luar Negeri dan enam perwakilan RI di AS, termasuk Kedutaan Besar RI di Washington, DC, serta lima konsulat jenderal RI di seluruh AS, terus mengantisipasi tindakan lebih lanjut yang berdampak pada WNI.
“Kami juga mengimbau WNI di AS (yang ada dalam daftar) untuk mengetahui hak-haknya, karena meski ditahan, mereka tetap memiliki hak,” tutur Judha.
Trump yang memenangkan pemilihan presiden pada November lalu, telah mendeklarasikan imigran gelap sebagai darurat nasional sejak resmi menjabat 20 Januari lalu.
Salah satu janji kampanyenya adalah deportasi massal dari imigran gelap.
Setidaknya dua WNI dilaporkan telah ditangkap dalam penggebrekan imigran di bawah kepresidenan Trump.
Salah satu diidentifikasi dari inisialnya, BK, yang ditangkap di New York, 28 Januari lalu.
Baca Juga: Menlu Israel Jadi Sasaran Organisasi Pro-Palestina, Upayakan ICC Buat Perintah Penangkapan untuknya
Sedangkan yang lainnya diidentifikasi dengan inisial lainnya TRN, yang ditangkap di Atlanta, Georgia, 29 Januari lalu.
Ia juga mengatakan bahwa lebih dari 4.000 WNI dengan perintah deportasi terakhir ada dalam daftar ICE, namun tidak untuk ditahan, dan karena itu belum ditahan.
Namun, ia mencatat bahwa perubahan kebijakan AS baru-baru ini menyebabkan kedua penangkapan tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : The Star
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.