WASHINGTON, KOMPAS.TV – Pemerintahan Presiden Donald Trump mulai memberlakukan cuti paksa bagi sebagian besar pegawai lembaga pembangunan internasional Amerika Serikat (USAID) pada Jumat (7/2/2025). Ini merupakan bagian dari kebijakan pemangkasan besar-besaran terhadap lembaga tersebut. Langkah ini menuai kritik dan gugatan hukum dari asosiasi pegawai federal yang menilai keputusan tersebut ilegal tanpa persetujuan Kongres.
Di bawah rencana pemerintah, USAID akan dikurangi hingga menyisakan kurang dari 300 pegawai dari ribuan yang sebelumnya bekerja di lembaga itu.
Dilansir dari The Associated Press, tiga sumber dari USAID, yang berbicara dengan syarat anonim, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disampaikan kepada pejabat senior USAID dalam pertemuan tertutup pada Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Demokrat Akan Gugat Rencana Trump Bubarkan USAID ke Pengadilan: Kami Hadapi Krisis Konstitusional
USAID sebelumnya mempekerjakan lebih dari 8.000 staf tetap dan kontraktor, ditambah sekitar 5.000 pegawai lokal di berbagai negara.
Kebijakan pemangkasan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kelangsungan program bantuan luar negeri, meskipun pemerintah mengeklaim beberapa program yang dianggap krusial akan tetap berjalan.
Hampir semua pegawai USAID yang bertugas di luar negeri diperintahkan untuk kembali ke Amerika Serikat dalam waktu 30 hari, dengan biaya perjalanan dan relokasi ditanggung pemerintah.
Pegawai yang ingin bertahan lebih lama harus mengajukan izin khusus atau menanggung biaya mereka sendiri, sesuai pemberitahuan di situs resmi USAID pada Kamis malam.
Menteri Luar Negeri Marco Rubio, dalam kunjungannya ke Republik Dominika pada Kamis, menegaskan bahwa AS tetap akan memberikan bantuan luar negeri.
“Tapi ini akan menjadi bantuan yang masuk akal dan selaras dengan kepentingan nasional kami,” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Trump Beri Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional, Akan Larang Pejabatnya Masuki Amerika Serikat
Kebijakan pemangkasan USAID ini sejalan dengan upaya efisiensi yang digagas oleh Elon Musk, yang memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah.
Musk dan Presiden Trump telah mengusulkan pembubaran USAID sebagai lembaga independen dan pemindahan program-program yang tersisa ke bawah Departemen Luar Negeri.
Sejumlah anggota parlemen dari Partai Demokrat menganggap kebijakan ini ilegal tanpa persetujuan Kongres. Gugatan hukum telah diajukan oleh American Foreign Service Association dan American Federation of Government Employees ke pengadilan federal di Washington.
Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk memerintahkan pembukaan kembali kantor USAID, pengembalian pegawai ke posisi mereka, serta pemulihan pendanaan.
“Pemerintah gagal memahami konsekuensi buruk dari keputusan ini, baik terhadap pekerja Amerika, kehidupan jutaan orang di seluruh dunia, maupun kepentingan nasional AS,” tulis gugatan tersebut.
Baca Juga: Kelompok Houthi Kecam Usulan Presiden AS Donald Trump Ambil Alih Jalur Gaza
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.