Kompas TV internasional kompas dunia

4 Orang Dijatuhi Hukuman Mati di Pakistan, Dituduh Lakukan Penistaan Agama

Kompas.tv - 26 Januari 2025, 01:05 WIB
4-orang-dijatuhi-hukuman-mati-di-pakistan-dituduh-lakukan-penistaan-agama
Para pendukung kelompok keagamaan Tehreek-e-Labiak Pakistan meneriakkan slogan-slogan dalam unjuk rasa menentang seorang wanita yang baru-baru ini ditangkap atas tuduhan penistaan agama, di Lahore, Pakistan, 17 April 2023. (Sumber: Foto AP/K.M. Chaudary, Arsip)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Vyara Lestari

ISLAMABAD, KOMPAS.TV — Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang atas tuduhan penistaan agama, Sabtu (25/1/2025). Mereka diduga melakukan penistaan agama karena mereka mengunggah materi yang tidak senonoh di media sosial tentang tokoh agama Islam dan Al-Qur'an. 

Pengacara terdakwa mengatakan mereka tengah melakukan persiapan untuk mengajukan banding.

Berdasarkan undang-undang penistaan agama negara tersebut, siapa pun yang terbukti bersalah menghina Islam atau tokoh agama dapat dijatuhi hukuman mati. Pihak berwenang belum melaksanakan hukuman tersebut, meskipun tuduhan penistaan agama dan penentangan terhadap hukum tersebut dapat memicu kekerasan massa atau pembalasan.

Hakim Tariq Ayub di Kota Rawalpindi menyatakan bahwa penistaan agama, tidak menghormati tokoh suci, dan penodaan Al-Qur'an merupakan pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan dan mereka tidak memberikan ruang untuk keringanan hukuman.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama!

Bersamaan dengan hukuman mati, hakim menjatuhkan denda kolektif sebesar 4,6 juta rupee (sekitar Rp862.684.000) dan menjatuhkan hukuman penjara kepada keempat terdakwa jika pengadilan yang lebih tinggi membatalkan hukuman mati mereka.

Pengacara kedua terdakwa, Manzoor Rahmani, mengkritik keputusan pengadilan dan menyatakan kurangnya bukti dari pihak yang menyelidiki.

Baca Juga: Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama

“Keraguan dan ketidakpastian yang muncul dalam kasus-kasus seperti itu diabaikan oleh pengadilan, kemungkinan karena takut akan reaksi keras dari pihak agama dan potensi kekerasan massa terhadap hakim jika terdakwa dibebaskan,” kata Rahmani seperti dikutip dari The Associated Press

“Kami sedang mempersiapkan banding terhadap keputusan tersebut dan akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

Langkah-langkah anti-penistaan agama yang diperkenalkan di Pakistan pada tahun 1980-an membuat penghinaan terhadap Islam menjadi ilegal. Sejak saat itu, orang-orang dituduh menghina agama tersebut, menodai teks-teksnya, atau menulis pernyataan yang menyinggung di dinding masjid, dapat dijatuhi hukuman berat.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : The Associated Press

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x