JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kehakiman Israel mengatakan akan membebaskan 737 warga Palestina dalam fase pertama gencatan senjata Gaza yang disepakati pada Sabtu (18/1/2025) dan rencananya akan mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025).
Dilansir The New Arab, Kementerian Kehakiman Israel mengatakan "pemerintah menyetujui" "pembebasan 737 narapidana dan tahanan" yang saat ini ada di penjara-penjara Israel.
Ratusan warga Palestina itu meliputi pria, wanita, dan anak-anak yang disebut tidak akan dibebaskan sebelum Minggu (19/1) pukul 16.00 waktu setempat atau pukul 21.00 WIB.
Dikutip dari laman lembaga swadaya masyarakat Palestina, Addameer, Sabtu (18/1), terdapat 10.400 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel.
Menurut Al Jazeera, jumlah itu tidak termasuk warga Palestina di Gaza yang ditahan selama berlangsungnya serangan Israel ke wilayah tersebut sejak 7 Oktober 2023.
Dari 10.400 warga Palestina yang ditahan tersebut, 320 adalah anak-anak, 88 wanita, dan 3.376 berstatus tahanan administratif.
Dilansir Al Jazeera, tahanan administratif adalah mereka yang ditahan tanpa dakwaan atau proses peradilan. Tahanan administratif juga termasuk anak-anak dan wanita.
Baca Juga: Gencatan Senjata Hamas-Israel Dimulai Besok Pagi 08.30 Waktu Setempat, Ini 3 Tahapan Kesepakatan
Israel melakukan penahanan administratif berdasarkan apa yang mereka sebut sebagai "bukti rahasia". Para tahanan termasuk pengacara mereka, tidak diizinkan untuk melihat "bukti rahasia" tersebut.
Militer Israel juga bisa memperpanjang periode penahanan. Dengan demikian, durasi penahanan bisa sampai bertahun-tahun.
Pada 2016, Israel menerapkan undang-undang baru yang memungkinkan anak-anak berusia 12 hingga 14 tahun diadili sebagai orang dewasa dan dijatuhi hukuman penjara.
Sebelumnya, hanya mereka yang berusia 14 tahun ke atas yang bisa dipenjara.
Warga Palestina yang ditahan Israel diadili dan divonis di pengadilan militer, bukan pengadilan sipil.
Hukum internasional mengizinkan Israel menerapkan pengadilan militer di wilayah yang mereka duduki. Israel menduduki wilayah Palestina yang meliputi Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, secara ilegal sejak 1967.
Di wilayah-wilayah tersebut, Israel menerapkan dua sistem hukum yaitu hukum sipil bagi warga Israel yang tinggal secara ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan hukum militer bagi warga Palestina yang tinggal di wilayah yang sama.
Menurut Al Jazeera, di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel, 1 dari 5 warga Palestina pernah didakwa dan ditahan Israel. Rasionya menjadi lebih tinggi di kalangan pria yaitu 2 dari 5.
Menurut Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, Israel telah menahan sekitar satu juta warga Palestina termasuk puluhan ribu anak-anak, sejak 1967.
Baca Juga: Sejak Pengumuman Gencatan Senjata di Gaza, Serangan Israel Sudah Tewaskan 101 Warga Palestina
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : The New Arab, Al Jazeera, Addameer
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.