Kompas TV internasional kompas dunia

Indonesia Tangkap Buronan China Berpaspor Turki Kasus Penipuan Investasi Senilai Rp 200 Triliun

Kompas.tv - 11 Oktober 2024, 03:30 WIB
indonesia-tangkap-buronan-china-berpaspor-turki-kasus-penipuan-investasi-senilai-rp-200-triliun
Buronan asal China yang berinisial LQ mengenakan masker dan dikawal petugas Imigrasi sebelum konferensi pers di Jakarta, Indonesia, Kamis, 10 Oktober 2024. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Deni Muliya

DENPASAR, KOMPAS TV - Imigrasi Indonesia menangkap seorang tersangka asal China yang dicari oleh otoritas Beijing terkait kasus penipuan investasi senilai lebih dari Rp 200 triliun.

Penangkapan ini dilakukan di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Tersangka berinisial LQ, seorang pria berusia 39 tahun, ditangkap pada tanggal 1 Oktober ketika hendak berangkat ke Singapura.

Sistem auto-gate imigrasi di bandara tersebut mengenali identitasnya melalui data biometrik sebagai buronan yang dicari oleh otoritas China, seperti laporan Associated Press hari Kamis, 10 Oktober 2024.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyatakan, tersangka telah masuk dalam daftar buronan Interpol sejak akhir September.

LQ tiba di Bali pada 26 September dengan menggunakan paspor Turki atas nama Joe Lin, hanya sehari sebelum Interpol mengeluarkan Red Notice, permintaan penahanan terhadap tersangka yang dikeluarkan oleh negara tertentu.

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker.

Meski hadir di depan wartawan, tersangka tidak memberikan pernyataan apapun.

“Dia salah memilih Indonesia sebagai negara transit, apalagi mencoba menjadikannya tempat bersembunyi,” kata Silmy Karim, yang memuji kemajuan teknologi dan kerjasama antara pihak imigrasi dan kepolisian nasional dalam kasus ini.

Baca Juga: Interpol Tangkap 206 Orang dan Sita Narkoba Senilai Rp26 triliun di Eropa, Amerika Utara, dan Afrika

Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Internasional Kepolisian RI menjelaskan, proses deportasi atau ekstradisi tersangka ke China masih membutuhkan waktu. 

Indonesia harus memastikan apakah tersangka benar-benar telah menjadi warga negara Turki atau menggunakan paspor palsu untuk masuk ke Indonesia.

"Kita harus menghormati hak-hak tersangka," tambah Krishna, seraya menegaskan bahwa tersangka tidak melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

LQ dinyatakan tersangka oleh otoritas China setelah diduga mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan (sekitar Rp 200 triliun) dari lebih 50 ribu korban dalam skema ponzi, sebuah bentuk penipuan investasi.

Sebagai negara kepulauan yang terletak di persimpangan Asia dan Pasifik, Indonesia kerap menjadi sasaran bagi kejahatan terorganisir lokal maupun internasional.

Hal ini dikarenakan letak geografisnya yang strategis dan masyarakatnya yang multikultural.

Bulan lalu, Indonesia juga menangkap Alice Guo, seorang mantan wali kota di Filipina yang terlibat dalam sindikat kriminal China. Guo kemudian dideportasi ke Filipina. 

Selain itu, pada bulan Juni, Chaowalit Thongduang, salah satu buronan paling dicari di Thailand, juga ditangkap di Bali terkait beberapa kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba di negaranya.




Sumber : Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x