TEL AVIV, KOMPAS.TV - Israel secara resmi menolak dan menantang yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah jaksa penuntutnya meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Penolakan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Israel, Jumat (20/9/2024).
Oren Marmorstein, juru bicara kementerian, mengungkapkan, "Negara Israel hari ini mengajukan tantangan resmi terhadap yurisdiksi ICC, serta legalitas permintaan surat perintah penangkapan yang diajukan jaksa terhadap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel."
Dalam pernyataannya, kementerian menyampaikan dua dokumen hukum terpisah yang diajukan ke ICC.
Dokumen pertama menyoroti apa yang disebut Israel sebagai "kekurangan nyata yurisdiksi" ICC dalam kasus yang melibatkan negara itu.
Dokumen kedua menuduh jaksa ICC melanggar statuta pengadilan dengan tidak memberi Israel kesempatan untuk melakukan penyelidikan internal sebelum mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.
Marmorstein menegaskan Israel berpendapat jaksa tersebut melanggar prinsip komplementaritas, yang memberikan kesempatan bagi suatu negara untuk menangani proses hukum secara internal sebelum ICC campur tangan.
"Berbagai negara terkemuka (termasuk negara-negara pihak ICC), organisasi, dan ahli hukum dari seluruh dunia mendukung posisi yang disampaikan Israel dalam hal ini," tambahnya.
Jaksa ICC, Karim Khan, pada bulan Mei lalu meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant dengan dugaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Baca Juga: Jaksa Mahkamah Pidana Internasional ICC Desak Surat Penangkapan Netanyahu dan Sinwar Segera Terbit
Sejak itu, Khan telah mengajukan permohonan dua kali, terakhir pada bulan Agustus, untuk mempercepat penerbitan surat perintah tersebut.
Jika surat perintah tersebut dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak akan dapat melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara anggota ICC, di mana putusan pengadilan tersebut mengikat, selama negara-negara tersebut mematuhi putusan tersebut.
Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC. Pengadilan ini, yang didirikan pada tahun 2002, menerima Palestina sebagai anggota pada tahun 2015.
ICC adalah lembaga internasional independen yang tidak terafiliasi dengan PBB atau badan global lainnya. Menentang resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera, Israel melanjutkan serangan brutal di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Dalam hampir setahun serangan tersebut, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 41.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 95.500, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel juga telah mengungsi hampir seluruh populasi wilayah tersebut di tengah blokade yang berkelanjutan, mengakibatkan kekurangan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan. Israel juga menghadapi tuduhan genosida atas tindakan mereka di Gaza di Mahkamah Internasional.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.