SEOUL, KOMPAS.TV - Seorang aktivis terancam didakwa setelah menyerukan Korea Selatan harus menerima diinvasi oleh Korea Utara.
Kepolisian Korea Selatan telah merekomendasikan kejaksaan untuk mendakwa aktivis pro-Korea Utara Kim Gwang-soo.
Hal itu dikarenakan ucapan pro-Korea Utara Kim, yang menegaskan Seoul harus setuju jika Pyongyang mulai melakukan invasi untuk menyatukan semenanjung Korea.
Baca Juga: Heboh Media Asing, Seni Lukisan Gua di Indonesia Jadi yang Tertua Berusia 51.200 Tahun
Dikutip dari NK News, Jumat (5/7/2024), penyerahan kasus dari polisi ke kejaksaan itu memunculkan reaksi peringatan dari AS.
AS memperingatkan, tindakan keras Korea Selatan terhadap aktivis karena melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional (NSA) membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi.
NSA merupakan undang-undang di era Perang Dingin yang memberikan hukuman bagi yang mendukung dan memuji Korea Utara.
Hukum ini melarang penyebaran konten Korea Utara dan memblokade akses ke laman situs Korea Utara dari Korea Selatan.
Kim yang mengepalai sebuah organisasi non-profit kecil di Busan, memposting pemberitahuan dari posiisi di media sosialnya, bahwa kasusnya telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul karena melanggar NSA.
Pada pernyataannya di media sosial, Kim mengecam NSA sebagai tindakan barbar.
“Bisakah negara menekan kebebasan berpikir dan ideologi lewat Undang-Undang Keamanan Nasional, namun membela balon yang dikirim ke Korea Utara oleh pembelot sebagai ekspresi kebebasan, mampu dibilang negara yang normal?” tulis Kim.
Divisi Investigasi Keamanan Kepolisian Metropolitan Seoul tak mengungkapkan potensi dakwaan terhadap Kim.
Namun, mengungkapkan pelimpahan laporan itu terkait pandangan Kim yang mendukung perang Korea Utara saat pertemuan yang diorganisir eks anggota parlemen Yoon Mi-hyang tahun lalu.
Baca Juga: Terdesak, Tentara Ukraina Harus Mundur dan Kehilangan Wilayah Kunci di Timur karena Serangan Rusia
Usai pertemuan, Kim dilaporkan mengatakan, jika rezim Korea Utara memulai perang untuk unifikasi, dan jika perang bisa memberikan perdamaian, Korea Selatan harus bisa menerimanya.
Kim juga dilaporkan telah mengirim e-mail kepada organisasi pro-Korea Utara di Jepang yang telah ditetapkan sebagai grup anti-negara oleh otoritas Korea Selatan.
Di bawah hukum Korea Selatan, illegal bagi warganya menghubungi kelompok seperti itu tanpa izin.
Sumber : NK News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.