RAMALLAH, KOMPAS.TV - Sekelompok pemukim Israel dilaporkan menyerang sebuah desa Arab Badui di bagian selatan Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, Senin (1/7/2024).
Aparat keamanan Israel dilaporkan diam saja saat aksi kekerasan terjadi.
Penduduk setempat dan saksi mata menerangkan, para pemukim Israel menyerang dengan gas air mata dan pentungan.
Setidaknya enam warga Palestina terluka dan mesti dirawat di rumah sakit akibat serangan tersebut.
Aktivis Palestina di lokasi kejadian, Basel Adra, menyampaikan bahwa pemukim Israel menembakkan gas air mata ke warga Desa Umm Al-Khair. Seorang warga juga dipentungi oleh pemukim.
Baca Juga: Telepon Prabowo, Anwar Ibrahim Tegaskan Malaysia Siap Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Palestina
Para pemukim itu dilaporkan berasal dari pos jaga di dekat Desa Umm Al-Khair. Pemimpin pos jaga tersebut dilaporkan menembakkan dua peluru tajam.
"Banyak sekali perempuan berjatuhan, tergeletak di tanah, kesulitan bernapas (karena gas air mata)," kata Adra, dikutip Associated Press.
Dalam video yang diunggah warga ke media sosial, sekitar 40 personel polisi perbatasan dan tentara Israel menyaksikan penyerangan ini, tetapi tidak berbuata apa-apa.
Aparat Israel bahkan sempat mencegat ambulans yang dipanggil untuk mengevakuasi korban luka. Tentara Israel sempat menahan seorang pria Palestina yang diangkut ambulans, tetapi kemudian dilepaskan.
Tentara Israel kemudian terlihat menjejerkan warga perempuan desa tersebut dan memotret wajah mereka. Militer Israel enggan berkomentar mengenai kejadian ini.
Desa Umm Al-Khair dilaporkan kerap diserang pemukim Israel yang tinggal secara ilegal dan melanggar hukum internasional di Tepi Barat, sejak operasi militer Israel di Gaza diluncurkan pada Oktober 2023 lalu.
Pekan lalu, buldoser militer Israel menggusur sejumlah rumah di Umm Al-Khair, membuat puluhan warga kehilangan tempat tinggal.
Baca Juga: Belum Ada Kemajuan dalam Perundingan Gencatan Senjata Gaza dengan Israel, Hamas Ungkap Sebabnya
Dilansir Al Jazeera, pemukim Israel adalah warga negara Israel yang tinggal di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan Israel yaitu Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Lebih dari 700.000 pemukim Israel kini tinggal di 150 permukiman dan 128 outpost yang tersebar di kedua wilayah Palestina tersebut.
Menurut hukum internasional, seluruh permukiman dan outpost Israel tersebut ilegal karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang melarang pihak yang menduduki suatu wilayah memindahkan warganya ke wilayah yang didudukinya.
Sumber : Associated Press, Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.