MALE, KOMPAS.TV - Polisi di Maladewa menangkap menteri lingkungan hidup negara tersebut atas tuduhan melakukan santet atau menyantet sang presiden negara, Kamis (27/6/2024).
Pejabat polisi Maladewa menjelaskan, Menteri Negara untuk Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Energi, Fathimath Shamnaz Ali Saleem, ditangkap 23 Juni lalu bersama dua orang lainnya di ibu kota Male.
Dia ditahan selama seminggu sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut, tambah polisi, tanpa memberikan rincian alasan penangkapannya.
“Ada laporan bahwa Shamnaz ditangkap karena melakukan santet pada Presiden Dr. Mohamed Muizzu,” kata Sun, sebuah media lokal. Polisi belum mengonfirmasi maupun menyangkal laporan tersebut.
Baru-baru ini, polisi menggerebek rumah Shamnaz dan menyita beberapa barang yang menurut sumber mungkin digunakan untuk menyantet, diduga terhadap presiden.
Sebelum dipindahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup pada bulan April, Shamnaz bekerja sebagai menteri negara di istana presiden untuk Muizzu, yang terpilih pada September 2023 lalu.
Sebelumnya, dia bekerja bersama Muizzu di Dewan Kota Male' dan menjabat sebagai anggota dewan kota saat Muizzu menjadi wali kota. Mantan suami Shamnaz, Adam Rameez, juga pernah bekerja dengan Muizzu di dewan kota, dan kini menjabat sebagai menteri di Kantor Presiden.
Posisi Shamnaz sangat penting di negara yang berada di garis depan krisis iklim ini. Apalagi para ahli lingkungan PBB memperingatkan bahwa kenaikan permukaan laut bisa membuat Maladewa hampir tidak layak huni pada akhir abad ini.
Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Ada Ikan yang Jago Panjat Pohon dan Jalan di Darat|SINAU
Santet, yang dikenal sebagai fandita atau sihuru di Maladewa, merupakan kepercayaan yang meluas meskipun dianggap sebagai pelanggaran serius dalam hukum Islam.
Pada bulan Mei lalu, polisi juga menangkap seorang pria berusia 60 tahun karena diduga melakukan santet terhadap anggota partai yang berkuasa yang mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen.
Pada Desember 2015, Kementerian Agama mengeluarkan pernyataan publik yang memperingatkan bahwa santet semakin marak di masyarakat dan meminta untuk menjauhi praktik tersebut.
Santet bukanlah tindak pidana menurut hukum pidana di Maladewa yang mayoritas penduduknya Muslim, tetapi di bawah hukum Islam, bisa dijatuhi hukuman penjara enam bulan.
Penduduk di seluruh kepulauan ini banyak yang melakukan upacara tradisional, percaya mereka bisa mendapatkan keberuntungan dan menyantet lawan.
Baca Juga: Pria di Bima Tewas Dikeroyok Warga usai Dituduh Dukun Santet, Keluarganya Dianiaya Gunakan Parang
Seorang wanita berusia 62 tahun ditikam sampai mati oleh tiga tetangganya di Manadhoo pada April 2023 setelah dia dituduh melakukan upacara santet, lapor situs berita Mihaaru minggu lalu, setelah penyelidikan polisi yang panjang.
Mihaaru mengutip polisi yang mengatakan mereka tidak menemukan bukti bahwa korban pembunuhan tersebut melakukan santet.
Pada tahun 2012, polisi menindak keras sebuah rapat politik oposisi setelah menuduh penyelenggara melemparkan "ayam yang berisi ajian santet" kepada petugas yang menggerebek kantor mereka
Sumber : Straits Times / EFE
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.