JAKARTA, KOMPAS.TV- Tak peduli sebagai anak presiden Amerika Serikat, juri yang terdiri dari 12 anggota di Negara Bagian Delaware, Selasa (11/6/2024) menyatakan bahwa putra Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden bersalah atas tiga tuduhan kepemilikan senjata api federal.
Putusan itu menandai kali pertama seorang anak presiden yang sedang menjabat dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.
Dakwaan pidana tersebut menuduh pria berusia 54 tahun itu berbohong tentang penggunaan narkobanya saat membeli senjata api pada 2018 dan kemudian kepemilikan senjata tersebut secara ilegal selama 11 hari.
Dia mencentang opsi "tidak" pada formulir pembelian senjata api federal terkait penggunaan narkoba ilegal atau kecanduan narkotika.
Baca Juga: Ancaman Putin Bikin Biden Gentar, Langsung Larang Ukraina Pakai Senjata AS Serang Moskow
Dilansir dari CNN, dalam argumen penutup mereka pada Senin (10/6), jaksa penuntut berargumen bahwa putra presiden itu telah menggunakan narkoba selama bertahun-tahun sebelum membeli senjata tersebut dan bahwa penggunaan narkoba ini masih terus berlanjut selama berbulan-bulan setelahnya.
Sementara itu, tim hukum Hunter Biden menekankan bahwa tidak ada saksi yang menunjukkan penggunaan narkoba selama bulan ketika dia membeli senjata api tersebut.
Hunter Biden berpotensi menerima hukuman penjara hingga 25 tahun dan denda mencapai 750.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp16.295), meski jarang sekali terdakwa yang baru pertama kali melakukan pelanggaran menerima hukuman maksimal.
Baca Juga: Ketika Biden Sinyalkan Motif Netanyahu Perpanjang Perang di Gaza
Tim kuasa hukum Hunter pun mengajukan banding. "Kami akan mencoba semua jalur hukum yang tersedia," kata pengacara Hunter, Abbe Lowell. Hunter sendiri menyatakan kecewa atas putusan tersebut, namun tetap bersyukur masih memiliki keluarga yang mendukungnya meski di masa sulit.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.