JEDDAH, KOMPAS.TV - Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah memberikan pendampingan untuk 37 WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena pemalsuan visa haji.
Konjen RI mengirimkan tim hukum dan penerjemah untuk mendampingi warga yang diperiksa otoritas kejaksaan dan kepolisian.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary menyatakan, tiga dari 37 WNI dibawa ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Ketiga WNI tersebut diduga menjadi koordinator rombongan yang berhaji dengan visa ziarah dan memalsukan dokumen keimigrasian.
"Putusan dari aparat keamanan semalam, tiga orang dibawa ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan sisanya ditahan aparat keamanan," kata Yusron, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: 12 Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Gelombang Pertama Tiba di Mekkah
Ketiga WNI itu diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SJ, MA, dan SY.
SJ diduga mengorganissi keberangkatan jemaah haji ilegal dengan dibantu MA dan SY.
Sebanyak 37 WNI ditangkap saat hendak memasuki Mekkah pada Sabtu (1/6) lalu usai kedapatan tidak membawa visa haji untuk melaksanakan ibadah haji.
Sebelumnya, 24 WNI juga ditangkap di Bir Ali, Madinah pada 28 Mei 2024 karena kedapatan berhaji dengan visa haji orang lain.
Dua orang kemudian ditahan dan 22 orang lain dideportasi ke Indonesia.
Kemudian, pada 31 Mei 2024, 19 WNI yang hendak memasuki Mekkah juga ditangkap.
Namun, ke-19 WNI ini kemudian dibebaskan karena tidak terbukti hendak melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Arab Saudi diketahui memperketat pemeriksaan akses masuk ke Mekkah dan Madinah sehubungan ibadah haji belakangan ini.
Yusron pun mengimbau WNI yang ingin beribadah haji untuk mematuhi ketentuan hukum Arab Saudi.
"Pemerintah juga sudah umumkan hukuman bagi penyelenggara haji tanpa tasrih (visa haji), bagi pelaku akan dikenakan hukuman (denda) 10.000 riyal plus deportasi dan cekal masuk Saudi Arabia selama 10 tahun," kata Yusron.
"Sementara bagi penyelenggara dikenakan hukuman 50.000 riyal plus hukuman enam bulan penjara dan juga cekal masuk Saudi selama 10 tahun. Bagi pelaku yang berulang melakukan kegiatan tersebut maka akan mendapat hukuman yang berlipatganda.," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Dirawat di RS Madinah, 8 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Mekkah Naik Ambulans
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.