Kompas TV internasional kompas dunia

Kejutan, Sidang Darurat Majelis Umum PBB Beri Hak Istimewa untuk Palestina

Kompas.tv - 11 Mei 2024, 23:25 WIB
kejutan-sidang-darurat-majelis-umum-pbb-beri-hak-istimewa-untuk-palestina
Riyad Mansour, Pengamat Tetap Palestina di PBB, berpidato di Sidang Khusus Darurat ke-10 Majelis Umum. Majelis Umum kemudian mengadopsi resolusi yang menetapkan Negara Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota sesuai dengan Pasal 4 Piagam PBB dan oleh karena itu harus diterima menjadi anggota PBB. (Sumber: United Nations)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

NEW YORK, KOMPAS TV - Dalam langkah bersejarah, Sidang Darurat Khusus Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (10/5/2024) waktu New York atau Sabtu (11/5/2024) waktu Jakarta, mencapai terobosan dengan menyetujui pemberian hak istimewa bagi Palestina.

Ini kali pertama sebuah Negara Pengamat diberikan hak istimewa mendekati anggota PBB lainnya. Palestina menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012.

"Terutama karena resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB," seperti pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Indonesia, Sabtu (11/5).

Keberhasilan ini menguatkan dukungan global yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut atas Palestina sebagai negara dalam PBB, serta realisasi solusi dua negara.

Resolusi berjudul Penerimaan Anggota Baru di Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan dukungan 77 negara termasuk Indonesia, mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.

Beberapa hak istimewa yang diberikan kepada Palestina antara lain kemampuan untuk duduk bersama negara-negara anggota PBB, mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, terpilih sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB dan berbagai komite, serta berpartisipasi penuh dalam konferensi PBB dan konferensi internasional di bawah naungan Majelis Umum PBB.

Baca Juga: 143 Negara Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB, Termasuk Sekutu AS dan Israel

Majelis Umum mengadopsi resolusi yang menetapkan Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota sesuai dengan Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan oleh karena itu harus diterima menjadi anggota. Resolusi tersebut diadopsi melalui pemungutan suara dengan 143 suara mendukung, 9 suara menentang, dan 25 suara abstain. (Sumber: United Nations)

Dengan peran Palestina yang semakin meningkat menuju keanggotaan penuh PBB, diharapkan visibilitas politik perjuangan Palestina juga akan semakin meningkat.

Hal ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB, terutama mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.

Sidang Majelis Umum pada Jumat (10/5) dimulai setelah adanya veto dari salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB terhadap permohonan keanggotaan penuh Palestina pada tanggal 18 April.

Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat merupakan tanggapan atas veto salah satu anggota tetap DK PBB saat menyidangkan permintaan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April.

Dalam respons terhadap dukungan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB bergerak maju untuk mendukung perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.

"Keterlibatan aktif Indonesia dalam meraih dukungan dari berbagai kawasan turut mendukung keberhasilan hari ini," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia dalam pernyataan tertulisnya.


 

 



Sumber : United Nations / Kemlu RI



BERITA LAINNYA



Close Ads x