GAZA, KOMPAS TV - Tim pertahanan sipil Palestina di Gaza hingga Kamis sore (25/4/2024) telah menemukan 392 jenazah dalam tiga kuburan massal di Rumah Sakit (RS) Nasser di Khan Younis, di bagian selatan Jalur Gaza.
"Tim pertahanan sipil telah menggali 392 mayat dari kuburan massal," kata badan pertahanan sipil Palestina dalam konferensi pers di Rafah, Kamis.
Mayat anak-anak ditemukan di antara para korban. "Kami tidak tahu alasan keberadaan mayat anak-anak dalam kuburan massal di rumah sakit," kata badan tersebut.
Menurut tim Palestina, tanda-tanda penyiksaan ditemukan pada tubuh para korban.
"Ada indikasi dilakukannya eksekusi lapangan terhadap beberapa korban, sementara tubuh korban lainnya mengalami tanda-tanda penyiksaan dan yang lainnya dikubur hidup-hidup," tambahnya.
"Beberapa korban dikubur dalam kantong plastik dan ditempatkan pada kedalaman tiga meter, yang mempercepat dekomposisi mereka," tambahnya.
Baca Juga: Ngeri, Kuburan Massal Khan Younis Ungkap Perlakuan Tentara Israel atas Warga Gaza yang Sudah Dikubur
Mayat-mayat tersebut ditemukan setelah tentara Israel mundur dari Khan Younis pada 7 April setelah serangan darat selama empat bulan di kota tersebut.
Palestina menemukan 51 jenazah tambahan hari Rabu (24/4/2024) dari kuburan massal di Rumah Sakit Nasser di kota Khan Younis. Total sebanyak 334 jenazah ditemukan di kuburan massal sejak Sabtu (20/4/2024) dan 700 orang masih belum ditemukan.
Israel telah melancarkan serangan brutal terhadap Jalur Gaza sejak serangan lintas-perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, yang diklaim Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang Israel.
Lebih dari 34.300 warga Palestina telah tewas sejak itu, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 77.300 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar Gaza hancur, mendorong 85% dari populasi enklave itu menjadi pengungsi internal di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementara pada Januari menyuruh Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan disediakan kepada warga sipil di Gaza.
Sumber : Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.