DEN HAAG, KOMPAS.TV - Sidang awal kasus fasilitasi genosida dan pelanggaran hukum internasional dengan tergugat Jerman akan dibuka di Mahkamah Internasional hari ini, Senin (8/4/2024).
Jerman digugat Nikaragua yang mendesak negara itu menghentikan bantuan militer ke Israel.
Meskipun menjadikan Jerman sebagai pihak tergugat, kasus ini secara tidak langsung juga mempermasalahkan operasi militer Israel di Palestina.
Serangan Israel ke Gaza sejauh ini telah membunuh setidaknya 33.175 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Namun demikian, juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Sebastian Fischer mengaku siap menghadapi sidang.
Pihaknya menilai Jerman tidak melanggar Konvensi Genosida dengan membantu Israel.
"Kami menolak tuduhan Nikaragua. Jerman tidak melanggar konvensi genosida maupun hukum humaniter internasional dan kami akan memaparkannya di hadapan Mahkamah Internasional," kata Fischer dikutip Associated Press.
Baca Juga: 100.000 Orang Berdemonstrasi Tekan Pemerintahan Israel, Desak Negosiasi Pembebasan Sandera di Gaza
Nikaragua menuduh Jerman memfasilitasi genosida Palestina dengan memberi bantuan politik, ekonomi, dan militer ke Israel.
Termasuk membatalkan bantuan ke Agensi Pekerjaan dan Pemulihan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
"German sedang memfasilitasi dilakukannya genosida dan atas alasan apa pun telah gagal menjalankan kewajiban melakukan tindakan yang mungkin untuk mencegah genosida," demikian gugatan Nikaragua.
Nikaragua meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan sela yang menuntut Jerman menghentikan bantuan ke Israel, khususnya bantuan militer yang dinilai digunakan untuk melanggar Konvensi Genosida.
Putusan sela ini kemungkinan akan diterbitkan majelis hakim dalam kurun beberapa pekan.
Sedangkan perkara fasilitasi genosida dapat berlangsung hingga bertahun-tahun.
Mahkamah Internasional pun saat ini tengah memproses kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
Israel digugat Afrika Selatan atas tuduhan genosida masyarakat Palestina.
Sehubungan kasus tersebut, Mahkamah Internasional telah menerbitkan putusan sela yang memerintahkan Israel sebisa mungkin mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan-tindakan genosida di Gaza.
Namun, operasi militer Israel terus menimbulkan korban sejak putusan itu diumumkan.
Baca Juga: Pelapor Khusus PBB: Israel Lakukan Genosida di Gaza, Jatuhkan 25.000 Ton Bom
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.