THE HAGUE. KOMPAS.TV - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menegaskan Israel telah melakukan kejahatan perang dengan menahan kiriman bantuan ke Gaza.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut ICC Karim Khan.
Khan sendiri baru saja mengunjungi perbatasan Rafah yang merupakan perbatasan antara Gaza dan Mesir.
Baca Juga: Pemukim Israel Membunuh Pria Palestina yang Sedang Memanen Buah Zaitun
Jaksa asal Inggris itu mengatakan, menghambat pengiriman bantuan ke Gaza merupakan kejahatan perang.
Ia pun menegaskan harus ada upaya dari Israel untuk memastikan pasokan penting diperbolehkan masuk.
“Warga sipil harus menerima makanan dan air. Saya melihat banyak truk penuh dengan perlengkapan, bantuan kemanusiaan, terjebak di Mesir di mana tak ada yang membutuhkannya,” kata Khan dikutip dari BBC, Senin (30/10/2023).
“Terjebak di Mesir, jauh dari mulut yang lapar dan luka yang berdarah. Pasokan itu harus diberikan kepada warga sipil di Gaza tanpa hambatan,” tambahnya.
Ia pun mengatakan bahwa Israel memiliki kewajiban yang jelas dalam perangnya dengan Hamas.
“Bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum untuk mematuhi hukum konflik bersenjata,” tambahnya.
Khan juga menambahkan, prinsip ini berlaku juga untuk Hamas yang menembakkan roket tanpa pandang bulu ke Israel.
Ia mengatakan dirinya juga prihatin dengan lonjakan jumlah laporan insiden serangan yang dilakukan pemukim ilegal terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat.
Baca Juga: Gaza Terima Bantuan Terbesar, 33 Truk Bawa Air, Makanan dan Obat-obatan untuk Warga Palestina
Israel memang menutup perbatasan Gaza dengan Mesir, dan hanya memberikan sedikit bantuan kemanusiaan untuk masuk ke wilayah tersebut.
Gaza menjadi wilayah yang diblokade Israel sejak 2007, dan semakin parah setelah Hamas melancarkan serangan ke wilayah Israel.
Gaza sendiri menjadi daerah kekuasaan Hamas untuk melawan penjajahan yang dilakukan Israel ke Palestina.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.