SEOUL, KOMPAS.TV - Seorang ibu di Korea Selatan yang menguntit (stalking) anaknya yang sudah dewasa dihukum penjara enam bulan dan dua tahun masa percobaan. Perempuan berusia 50 tahun itu juga diwajibkan mengikuti pendidikan anti-penguntitan.
Ibu itu disebut menguntit anaknya sendiri antara Desember 2021 hingga Mei 2022. Sang ibu menguntit putrinya usai pesan-pesannya diabaikan.
Sebelumnya, menurut laporan sebuah pengadilan distrik di Daejeon, Korea Selatan, ibu itu mengirim putrinya 306 pesan teks dan meneleponnya 111 kali. Namun, sang anak disebut enggan mengangkatnya.
Baca Juga: Ditangkap! Pria Korea Menyamar Jadi Gadis Eropa Berambut Pirang, Rekam Video di Kamar Ganti Sauna
Pesan ibu itu di antaranya berisi permintaan-permintaan sederhana seperti mengimbau anaknya untuk membaca Injil atau meminta izin menginap di tempat tinggal anaknya.
Akan tetapi, usai diabaikan, ibu itu kemudian mendamprat anaknya dengan kata-kata kasar. Ibu itu juga disebut membuat komentar merendahkan mengenai perilaku seksual anaknya.
Melansir The Independent, Sabtu (16/9/2023), tidak diketahui mengapa anak itu mengabaikan pesan ibunya. Identitas anak dan ibu itu pun tidak diungkapkan kepada media.
Pengadilan Korea Selatan menyebut sang ibu juga menguntit anaknya secara fisik. Ia dilaporkan mendatangi kediaman anaknya sebanyak delapan kali antara Desember 2021 hingga Mei 2022.
Ibu itu bahkan disebut mengintip interiro kediaman anaknya secara diam-diam. Setelah diperingatkan polisi, ibu itu nekat tetap melancarkan aksinya.
Menurut hukum Korea Selatan, individu yang melakukan tindak pidana menguntit bisa didenda hingga 30 juta won atau sekitar 346 juta rupiah serta kurungan maksimum tiga tahun.
Apabila si penguntit membawa senjata saat beraksi, denda maksimum mencapai 50 juta won dan penjara maksimum lima tahun.
Baca Juga: Sempat Ditangkap Karena Kasus Penguntitan, Perempuan Ini Malah Menguntit Polisi yang Menangkapnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.