WELLINGTON, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengajak seluruh warga negara Indonesia (WNI) Luar Negeri di wilayah kerja KBRI Wellington mendaftarkan diri pada Pemilu sebelum tanggal 21 Juni 2023. Tanggal 21 Juni 2023 merupakan waktu penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di mana daftar tersebut akan menjadi daftar akhir pemilih.
Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Tentang Tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Intercontinental, Wellington, Selandia Baru, Selasa, (21/3/2023).
“Pemilu adalah pintu demokrasi kita untuk memilih calon yang terbaik,” ujar Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos di hadapan wakil masyarakat Indonesia yang berada di Wellington.
Baca Juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
Mereka yang dapat memilih adalah WNI berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 atau belum 17 tahun tapi sudah menikah, bukan anggota TNI/Polri, dan tidak kehilangan hak pilih karena keputusan hukum.
“Oleh karena itu tolong dicek apakah sudah masuk ke dalam daftar pemilih,” kata Betty yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.
Duta Besar RI di Wellington, Fientje Maritje Suebu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilu adalah perjuangan menuju kematangan demokrasi. Oleh sebab itu Pemilu harus dipersiapkan dengan baik agar berjalan lancar.
“Dengan kehadiran KPU, kita manfaatkan sosialisasi untuk bertukar pikiran dan menyebarkan informasi menuju Pemilu yang jujur dan adil,” kata Dubes Fientje dalam siaran pers yang diterima Kompas TV.
Kegiatan Komisioner KPU di Wellington ditujukan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wellington dalam mempersiapkan Pemilu 2024 di wilayah kerjanya yaitu Selandia Baru, Samoa, Kerajaan Tonga, Cook Islands dan Niue.
Ketua PPLN Wellington, Ridwan, turut mengajak WNI di wilayah kerja KBRI Wellington mendukung pelaksanaan tugas PPLN. Setelah resmi terbentuk dan bertugas sejak awal Februari 2023, PPLN Wellington telah membentuk panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) yang bertugas melaksanakan penyusunan data pemilih, termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Partai Prima Yakin Bisa Penuhi 100 Dokumen untuk Ikut Pemilu 2024
Penyusunan data dan coklit ditujukan untuk penyiapan daftar pemilih sementara (DPS) dan berujung pada penyusunan data pemilih tetap (DPT). Penyusunan DPT hingga Penyampaian DPT Luar Negeri kepada KPU akan dilakukan pada periode Mei hingga Juni 2023.
“DPS nanti ditetapkan 5 April 2023 sedangkan DPT tanggal 21 Juni 2023. Pastikan WNI di Luar Negeri mengecek pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk mengetahui apakah namanya sudah berada di dalam data,” ujar Ridwan.
PPLN Wellington memiliki wilayah kerja yang sama dengan wilayah kerja KBRI Wellington. PPLN Wellington telah memiliki akun media sosial yaitu instagram @ppln_wellington_2024 untuk menyebarkan informasi tentang Pemilu. PPLN juga memiliki alamat email yaitu [email protected]
Sumber : KBRI Wellington
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.