SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan dijatuhi 50 dakwaan setelah mengaku sebagai titisan dewa India.
Perempuan itu bahkan memaksa umatnya memakan kotoran manusia sebagai hukuman.
Woe May Hoe, 52 tahun, dikenakan 40 dakwaan tambahan di pengadilan pada Kamis (6/10/2022) pekan lalu oleh Jaksa Singapura, termasuk penipuan dan menyebabkan luka parah.
Sebelumnya, Woo sudah mendapat 10 dakwaan pada Oktober 2020, dan ditahan sejak itu.
Baca Juga: Disaksikan Langsung Kim Jong-Un, Korea Utara Klaim Telah Uji Coba Rudal yang Mampu Membawa Nuklir
Ketika itu, ia dituduh menipu 14 orang selama delapan tahun yaitu antara 2012 hingga 2020.
Dikutip dari Daily Star, Kejaksaan Singapura telah menuduhnya melakukan sejumlah kejahatan termasuk memaksa lima umatnya memakan kotoran manusia.
Pada dokumen pengadilan, Woo juga dituduh menyiksa perempuan berusia 43 tahun dengan menusuk lengan bawahnya menggunakan gunting.
Ia juga menggunakan tang untuk mencabut gigi salah satu perempuan.
Woo juga diduga menipu beberapa orang senilai jutaan Singapura agar mereka memberikan uangnya untuk membeli sapi.
Baca Juga: Menkeu AS Peringatkan Adanya Paksaan Geopolitik Rusia dan China, Sehari Usai Biden Ancam Arab Saudi
Woo dilaporkan mengklaim bahwa sumbangan tersebut akan membantu memperbaiki masalah medis para korbannya.
Salah satu korban Woo adalah perempuan yang memberinya 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,7 miliar pada 2012, yang seharusnya digunakan untuk membeli hewan.
Ia diyakini mengatakan kepada perempuan itu bahwa dirinya tengah membangun kuil di India.
Jaksa menegaskan perempuan itu kemudian memberikan Woo 2,5 juta dolar Singapura (Rp26,7 miliar) antara 2013 hingga 2015.
Sumber : Daily Star
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.