SINGAPURA, KOMPAS.TV - Singapura mengumumkan akan mendekriminalisasi hubungan seks antar laki-laki dengan mencabut pasal undang-undang era kolonial, sekaligus melindungi definisi tentang pernikahan seperti yang ada pada konstitusi Singapura.
Selama pidatonya di Hari Nasional tahunan, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan dia percaya keputusan itu adalah "hal yang benar untuk dilakukan sekarang" karena kebanyakan orang Singapura sekarang akan menerimanya.
“Sementara kita tetap menjadi masyarakat yang konservatif secara luas, kaum gay sekarang lebih diterima di Singapura, terutama di kalangan anak muda Singapura. Sudah waktunya untuk bertanya pada diri sendiri pertanyaan mendasar. Haruskah seks antara laki-laki secara pribadi menjadi tindak pidana?" kata PM Lee, seperti dilaporkan Associated Press, Minggu (21/8/2022).
"Orang Singapura masih memiliki pandangan yang berbeda tentang apakah homoseksualitas itu benar atau salah. Tetapi kebanyakan orang menerima bahwa orientasi dan perilaku seksual seseorang adalah masalah dan urusan pribadi, dan bahwa seks antara laki-laki tidak boleh menjadi tindak pidana," lanjutnya.
PM Lee Hsien Long menambahkan, "Dari sudut pandang nasional, perilaku seksual pribadi antara orang dewasa yang saling setuju tidak menimbulkan masalah hukum dan ketertiban. Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang karena itu, atau menjadikannya sebuah tindak pidana kejahatan."
Lee mengatakan pemerintah Singapura juga akan mengamandemen konstitusi untuk memastikan tidak ada celah konstitusional yang akan mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Baca Juga: Penting! Badan Keamanan Siber Singapura Sarankan Segera Update Browser Chrome, Mengapa?
"Di bawah hukum, hanya pernikahan antara satu laki-laki dan satu perempuan yang diakui di Singapura. Banyak kebijakan nasional bergantung pada definisi pernikahan ini. Pemerintah tidak berniat mengubah definisi pernikahan, atau kebijakan ini," kata Lee.
Seperti dilansir Straits Times, Minggu (21/8/2022), pengumuman PM Lee di National Day Rally datang beberapa bulan setelah Pengadilan Tinggi memutuskan pada Februari tahun ini bahwa Pasal 377A KUHP Singapura tidak dapat diterapkan secara keseluruhan.
Setelah putusan tersebut, para menteri Kabinet mengadakan konsultasi ekstensif dengan para pemimpin agama, kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender LGBT serta warga Singapura biasa tentang cara terbaik untuk berurusan dengan hukum.
Pengadilan, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sundaresh Menon, memutuskan bahwa Bagian 377A akan tetap ada di buku, tetapi tidak dapat digunakan untuk mengkriminalisasi seks kaum gay.
Keputusan itu lebih jauh dari janji Pemerintah sebelumnya bahwa undang-undang tersebut tidak akan ditegakkan secara proaktif pada hubungan seks konsensual atau suka sama suka antara laki-laki.
Sumber : Associated Press/Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.