Kompas TV internasional kompas dunia

Terpidana Mati dapat Ampunan Beberapa Jam sebelum Eksekusi, Diganti Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 19 November 2021, 18:28 WIB
terpidana-mati-dapat-ampunan-beberapa-jam-sebelum-eksekusi-diganti-penjara-seumur-hidup
Terdakwa hukuman mati, Julius Jones diampuni beberapa jam sebelum eksekusinya. (Sumber: CNN)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

OKLAHOMA, KOMPAS.TV - Seorang terpidana mati mendapat pengampunan beberapa jam sebelum dirinya dieksekusi.

Hukumannya pun diganti menjadi penjara seumur hidup, tanpa ada kemungkinan bebas bersyarat.

Julius Jones dihukum mati pada 1999 atas kejahatan pembunuhan, yang ia klaim tak dilakukannya.

Tetapi, Gubernur Oklahoma, Kevin Stitt memberikan ampunan kepada Jones, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Perawat Dipenjara usai Kuras Kartu ATM Pasien, Dipakai untuk Bayar Utang dan Belanja

Dikutip dari CNN, keputusan Stitt itu hanya beberapa jam dari waktu eksekusi Jones yang akan dilakukan di Penjara Negara Bagian Oklahoma di McAlester.

Rencananya ia akan dieksekusi pada pukul 4 sore waktu setempat.

Jones dan pengacaranya kemudian mengetahui tentang pengampunan itu pada 12.45 siang, pada saat pertemuan terajhur mereka.

Sang pengacara mengungkapkan Jones telah ditahan di penjara di luar tempat eksekusi selama dua pekan terakhir.

Ia juga telah menerima makanan terakhir pada Rabu (17/11/2021) malam.

Menurut sang pengacara rasa lega yang luar biasa pecah ketika berita bahwa Jones tak akan dieksekusi tiba.

Stitt yang merupakan gubernur dari Republik mengungkapkan di Twitter pengampunan itu datang berdasarkan bahan pertimbangan dan peninjauan yang cermat, dan telah disajikan oleh semua pihak dalam kasus ini.

Dewan Pengampunan dan Pembebasan Bersyarat Oklahoma telah merekomendasikan hukuman Jones diubah menjadi penjara seumur hidup dengan kemungkinan bebas bersayarat.

Dalam pemungutan suara yang dilakukan pada Senin (1/11/2021), hasilnya adalah 3-1.

Baca Juga: Ketika Warga Tokyo Antusias Dengarkan Hadrah dan Selawat Berbahasa Jepang Bikinan Jamaah NU

Namun pada perintah eksekutifnya, Stitt mengatakan baik konstitusi negara maupun undang-undang negara bagian tidak memberikan wewenang kepada dewan dan gubernur untuk merekomendasikan pergantian itu.

Akibatnya, gubernur meringankan hukuman Jones dengan kondisi bahwa ia tak memenuhi syarat untuk mengajukan atau dipertimbangkan untuk pengurangan, pengampunan atau pembebasan bersyarat selama sisa hidupnya.

Pengacara Jones, Amanda Bass mengungkapkan keputusan gubernur itu merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik atas sistem keadilan kriminal.

Namun ia mengakui bahwa keluarga Jones dan pendukungnya berharap suatu hari nanti ia bisa dibebaskan.




Sumber : CNN




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x