BRUSSELS, KOMPAS.TV - Uni Eropa hari Kamis menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang mendapat izin menyelenggarakan perjalanan yang bersifat tidak penting ke negara-negara Uni Eropa, setelah meninjau kembali pembatasan di perbatasan terkait Covid-19, seperti diumumkan Council of Europe hari Kamis, (18/11/2021).
Singkatnya, Council of Europe atau Dewan Eropa pada Kamis menerbitkan rekomendasi kepada negara anggota bahwa pelancong dari Indonesia sudah boleh masuk ke negara-negara anggota Uni Eropa.
Rekomendasi itu terbit setelah peninjauan tentang pencabutan bertahap pembatasan sementara untuk perjalanan yang tidak penting ke Uni Eropa, Dewan Eropa memperbarui daftar negara, wilayah administratif khusus dan entitas lain serta otoritas teritorial yang pembatasan perjalanannya harus dicabut.
Berikut pengumuman Dewan Eropa, "Berdasarkan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi, mulai 18 November 2021, negara-negara anggota harus secara bertahap mencabut pembatasan perjalanan di perbatasan eksternal untuk penduduk negara ketiga berikut..."
Negara-negara tersebut adalah Indonesia, Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan Uruguay. Warga seluruh negara ini dapat memasuki Uni Eropa untuk melakukan perjalanan yang tidak penting.
Baca Juga: Berperan Besar Atasi Perubahan Iklim, Uni Eropa Sebut Indonesia Negara yang Sangat Penting
Izin yang sama berlaku untuk warga negara China, namun hanya jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara Uni Eropa.
Daftar perjalanan itu memungkinkan akses ke 27 negara Uni Eropa serta yang bukan anggota Uni Eropa namun ada di zona Schengen, yaitu Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.
Namun, keputusan itu hanya dapat dianggap sebagai rekomendasi bagi pemerintah negara-negara Uni Eropa, yang boleh hanya memberi izin masuk pengunjung dan pelancong dari negara lain yang telah divaksin penuh, serta melarang masuk orang dari negara-negara di dalam daftar tersebut.
Rekomendasi pembatasan perjalanan Uni Eropa diperbarui setiap dua minggu.
Rekomendasi Dewan Eropa bukanlah instrumen yang mengikat secara hukum. Otoritas negara-negara anggota tetap bertanggung jawab untuk mengimplementasikan isi rekomendasi.
Namun negara-negara tersebut, dengan transparansi penuh, boleh mencabut pembatasan perjalanan secara bertahap bagi negara-negara yang terdaftar.
Negara Anggota Uni Eropa tidak boleh memutuskan untuk mencabut pembatasan perjalanan untuk negara ketiga yang tidak terdaftar sebelum hal ini diputuskan secara terkoordinasi.
Sumber : Council of Europe/Anadolu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.