YOKOHAMA, KOMPAS.TV - Pengadilan Yokohama, Jepang menghukum suster yang membunuh pasien pada 2016 lalu dengan penjara seumur hidup, Selasa (9/11/2021). Suster itu memasukkan cairan disinfektan melalui infus pasien di sebuah rumah sakit di Yokohama.
Suster bernama Ayumi Kuboki tersebut mengakui perbuatannya di pengadilan. Ia mengaku memasukkan cairan antiseptik ke dalam kantung infus pasien di rumah sakit tempatnya bekerja.
Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati. Hakim Kazunori Karei pun menyebut Kuboki secara sadar telah melanggar hukum.
Akan tetapi, Karei tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati karena sang suster berkelakuan baik dan menyesal di pengadilan.
Baca Juga: Pengunjung Klub Malam Tewas Dibunuh
“Dia mengerti besarnya kejahatannya, dan bahkan mengatakan di pernyataan finalnya bahwa dia ingin menebus kesalahan ini dengan kematiannya sendiri," kata Karei dikutip The Japan Times.
"Dengan membiarkannya menghadapi rasa menyesal seumur hidup, adil untuk membiarkannya kembali ke jalan yang benar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kuboki mengaku telah lama menjalankan praktik ini. Ia bahkan mengklaim telah membunuh lebih dari 20 pasien.
Kuboki tega memasukkan cairan disinfektan ke kantung infus karena enggan menjelaskan penurunan kondisi pasien kepada pihak keluarga.
Menurut pengadilan, Kuboki terbukti sengaja membunuh tiga pasien lansia, Sozo Nishikawa (88), Asae Okitsu (78), dan Nobuo Yamaki (88).
Kuboki telah meminta maaf kepada pihak keluarga sejak menjalani pengadilan pada bulan lalu. Namun, salah satu keluarga mengaku tak puas atas putusan ini.
“Dia membunuh orang tak bersalah dengan motif egois dan dia tidak dihukum mati? Ini salah,” kata anak salah seorang korban dikutip France24.
Rumah sakit tempat Kuboki bekerja telah ditutup sejak 2019 lalu. Kasusnya menimbulkan kemarahan publik Jepang yang mayoritas memintanya dihukum mati.
Baca Juga: Irak Mencekam Usai Percobaan Pembunuhan PM, Helikopter Berputar-putar di Kota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.