KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Malaysia akan melonggarkan pembatasan bagi warga yang sudah sepenuhnya disuntik vaksin Covid-19.
Aktivitas yang dilonggarkan mencakup perjalanan, makan di luar dan keterlibatan dalam olahraga di luar ruangan.
Itupun tetap dibatasi pada tempat-tempat yang telah keluar dari fase lockdown nasional.
Warga Malaysia yang sudah divaksinasi juga sudah diizinkan kembali dan melakoni karantina di rumah.
Baca Juga: Kecewa Lockdown Dibuka Terlalu Cepat, Warga Malaysia Unjuk Rasa Tuntut PM Muhyiddin Mundur
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengumumkan hal itu, Minggu (8/8/2021).
Ia mengatakan pariwisata lokal di negara bagian atau wiayah federal, olahraga dan olahraga di luar tanpa kontak serta makan di restoran akan diizinkan bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin penuh, mulai Selasa (10/8/2021).
Semua itu hanya berlau di tempat-tempat yang telah berkembang ke setidaknya fase kedua dari Rencana Pemulihan Nasional.
Lokasinya antara lain di Perlis, Sarawak dan territorial federal Labuan, yang berada di fase tiga, serta Kelantan, Terenggani, Pahang, Perak, Penang dan Sabah yang berada di fase kedua.
“Saya mengerti banyak yang kelelahan menghadapi pandemic,” ujar Muhyiddin dikutip dari The Strait Times.
Masyarakat juga dapat menikmati pelonggaran pembatasan 14 hari setelah dosis vaksin kedua, atau 28 hari dalam kasus vaksin dosis tunggal.
Menurut Muhyiddin, vaksin-vaksin yang dimaksud adalah yang telah disetujui oleh otoritas Malaysia.
Antara lain adalah Pfizer, AstraZeneca, Sinovac, Johnson & Johnson dan CanSino.
Baca Juga: Tak Pernah ke Taman Hiburan, Impian Atlet Cilik Peraih Medali Emas Olimpiade Akhirnya Kesampaian
Tak dijelaskan apakah warga yang sudah divaksin dengan vaksin yang lainnya juga mendapatkan pelonggaran tersebut.
Orang tua yang sudah divaksin lengkap juga diizinkan membawa anak-anak mereka ke restoran.
Selain itu masyarakat yang sudah divaksin juga diizinkan untuk kembali ke tempat ibadah, namun tetap tunduk pada pedoman yang ketat.
Meski begitu, Muhyiddin mengingatkan bahwa pemerintah tak akan ragu mencabut pelonggaran itu jika terjadi pelanggaran pedoman.
Sumber : The Strait Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.