JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah melaksanakan serah terima satu orang nelayan asal Aceh yang sempat ditahan di Myanmar kepada Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta.
Nelayan yang diketahui bernama Jamaluddin itu adalah Kapten KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi.
Dia ditangkap pihak otoritas Myanmar pada 6 November 2018 setelah dinyatakan bersalah karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Dua Pangkalan Udara Myanmar Diserang Roket, Diduga Serangan Balasan Pemberontak
Situs resmi Kementerian Luar Negeri, pada Sabtu (1/5/2021) menuliskan, KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan kepada Otoritas penegak hukum di Myanmar.
KBRI Yangon juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Jamaluddin.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021.
Jamaluddin tiba di Jakarta pada tanggal 26 April 2021 dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemprov. Dia akan dipulangkan ke daerah asal di Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Gerilyawan Suku Karen Rebut Pos Militer Myanmar di Perbatasan Thailand
Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2019, KBRI Yangon juga telah memulangkan sebanyak 14 or ang nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.