Kompas TV internasional kompas dunia

Batita di Malaysia Tewas dalam Mobil Setelah Ditinggalkan Neneknya yang Lupa

Kompas.tv - 30 April 2021, 16:01 WIB
batita-di-malaysia-tewas-dalam-mobil-setelah-ditinggalkan-neneknya-yang-lupa
Ilustrasi balita di dalam mobil. (Sumber: M-Update Via World of Buzz)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Deni Muliya

JOHOR, KOMPAS.TV - Bayi berusia tiga tahun (Batita) tewas di dalam mobil setelah ditinggalkan neneknya beberapa jam.

Sang nenek lupa kalau dia telah meninggalkan batita perempuan itu seorang diri di dalam mobilnya.

Insiden tersebut terjadi di Sungai Tiram, Ulu Tiram, Johor, Malaysia, Minggu (25/4/2021).

Menurut Kepala Kepolisian Distrik Seri Alam, Superintendent Mohd Sohaimi Ishak, pihaknya mendapat laporan kematian dari Rumah Sakit Ismail Hospital.

Baca Juga: Penelitian Universitas Jerusalem: Ada Kaitan Kuat antara Covid-19 dan Stroke

Berdasarkan investigasi, ditemukan bahwa nenek sang balita yang berusia 59 tahun, membawa balita itu dan kakaknya ke sekolah di Sungai Tiram pukul 1 siang.

Dilaporkan Harian Metro dikutip dari World of Buzz, sang nenek yang lupa meninggalkan balita itu di mobilnya ketika sampai di rumah.

Baca Juga: Cegah Suami Berselingkuh, Sejumlah Istri di China Memberikan Obat Impotensi Secara Diam-diam

Saat itu, mesin mobil juga telah dimatikan.

Selang beberapa jam kemudian, ibu sang balita mencari anaknya ke seluruh rumah dan tak menemukannya.

“Nenek balita itu kemudian menyadari dirinya telah meninggalkan korban di dalam mobil, dan menemukannya tak sadarkan diri di lantai mobil di kursi belakang,” ujar Sohaimi Ishak.

Baca Juga: Domba Mongolia Lahir dengan Dua Kaki dan Bisa Berjalan, Mati 40 Hari Kemudian

“Hasil laporan pasca kematian pada Senin (26/4/2021) menunjukkan bahwa tubuh korban sehat dan tak ada luka maupun memar,” tambahnya.

Kematian balita tersebut dipastikan karena sengatan panas, setelah terjebak di dalam kendaraan.

Kasus Ini pun diinvestigasi di bawah Pasal 31(1) (a) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak 2001 dan bisa menyebabkan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar 50.000 ringgit atau setara Rp176 juta.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x