CALIFORNIA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Facebook menegaskan menunda keputusan mengenai kembali mengaktifkan akun Donald Trump, baik di media sosial itu maupun di Instagram.
Pihak pengawas mengungkapkan, penundaan tersebut diambil karena harus mengulas lebih dari 9.000 respon publik terhadap kasus tersebut.
Dilansir dari BBC, awalnya keputusan itu akan diambil Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Penyintas Holocaust Sebut Donald Trump Mirip dengan Adolf Hitler
Namun di akun Twitter-nya, Dewan Pengawasa menegaskan, keputusan akan diambil beberapa pekan ke depan.
Facebook melarang akun mantan Presiden Amerika Serikat (AS) itu di kedua platform karena peristiwa kerusuhan Gedung Capitol, Januari lalu.
Baca Juga: Biden Pulihkan Bantuan AS untuk Palestina Senilai Rp3,4 Triliun yang Sempat Terhenti di Era Trump
Keputusan mengenai Trump akan menjadi yang terbesar yang harus diambil Dewan Pengawas sejak menangani kasus ini tahun lalu.
Dewan Pengawas dibentuk Facebook untuk membuat keputusan mengenai moderasi yang sulit atau kontroversial.
Baca Juga: Mantan Pengawal Sebut Donald Trump Masih Utang Rp1,8 Juta kepadanya untuk Beli McDonald
Komite yang beranggotakan 20 orang itu sering disebut sebagai Mahkamah Agung Facebook.
Komite tersebut terdiri dari jurnalis, aktivis hak asasi manusia, pengacara dan akademisi.
Selain melarang akun Trump, Facebook pada awal bulan ini juga menambah waktu larangan terhadap akun Voice of Trump.
Baca Juga: Wawancaranya Dihapus Facebook, Donald Trump Sebut AS Semakin Mirip Negara Komunis
Akun itu dilarang setelah menantu Trump yang juga kontributor Fox News, Laura Trump memposting wawancaranya dengan Trump.
Selain Facebook, Twitter dan Youtube juga melarang akun Trump karena tuduhan hasutan yang dilakukannya membuat Gedung Capitol diserang oleh pendukungnya yang menyebabkan lima orang tewas.
Twitter yang menjadi sarana baginya untuk berinteraksi bahkan memberikan hukuman larangan seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.