JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan syarat baru bagi jemaah yang ingin menjalankan ibadah umrah mulai awal Ramadan tahun ini.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan izin ibadah umrah akan diberikan hanya untuk jemaah yang sudah divaksin Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, juga dijelaskan terkait tiga kategori seseorang yang sudah divaksin.
Pertama, mereka yang sudah menerima dua dosis vaksin.
Kedua, yang sudah mendapat dosis vaksin tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya.
Terakhir mereka yang telah dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.
Baca Juga: Masyarakat Jabar dan Sebagian Jateng Akan Berangkat Haji dan Umrah dari Kertajati
Hanya jemaah dengan tiga kategori tersebut yang berhak mendapatkan izin umrah, termasuk dapat beribadah di Masjidil Haram Makkah.
Persyaratan itu juga berlaku untuk jemaah yang ingin memasuki wilayah Masjid Nabawi di Madinah.
Diketahui, kebijakan ini akan berlangsung mulai awal Ramadan tahun ini.
Pihak dari Kementerian Arab Saudi juga tak menjelaskan rinci sampai kapan aturan berlaku.
Kendati demikian, pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan peraturan terbaru terkait ibadah haji.
Namun pada Juli 2020, Arab Saudi mengumumkan ibadah haji terbatas yakni hanya untuk warga Saudi dan mereka yang tinggal di sana saja.
Keputusan untuk menyelenggarakan ibadah haji terbatas ini diambil mengingat dengan peningkatan wabah virus Covid-19 di seluruh dunia.
Baca Juga: Indonesia Dilarang ke Arab Saudi, Jemaah Umrah Terancam Batal Berangkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.