TEHERAN, KOMPAS.TV - Hukuman mati yang dilakukan Iran kepada Mohammad Hassan Rezaiee mendapat kritikan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
PBB mengutuk hukuman mati yang dilakukan Iran pada Rezaiee, Kamis (31/12/2020) waktu setempat.
Hal itu dikarenakan pria berusia 30 tahun tersebut dihukum mati atas kejahatan yang dilakukannya saat masih di bawah umur, usia 16 tahun.
Baca Juga: Taiwan Siap Berbicara dengan China, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
Amnesty Internasional mengungkapkan Rezaiee ditangkap pada 2007, setelah menusuk seorang pria.
Seperti dilansir dari BBC, saat itu dia didakwa setelah dipaksa melakukan pengakuan atas pembunuhan tersebut.
Rezaiee yang kala itu masih berusia 16 tahun pun diberikan hukuman mati.
Baca Juga: 3 ABK WNI Dinyatakan Hilang dalam Kecelakaan Kapal Ikan Korea Selatan
Amnesti Internasional sendiri telah mengingatkan pelaksanaan hukuman tersebut akan menjadi serangan menjijikkan terhadap hak-hak anak.
“Penerangan hukuman mati bagi seseorang yang masih kecil saat melakukan kejahatan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, yang secara tegas melarang penggunaan hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak,” bunyi pernyataan tersebut dikutip dari BBC.
Baca Juga: Drone Mata-Mata China Ditemukan di Laut Indonesia, Ternyata Ini yang Ketiga Kalinya
Menurut Amnesti Internasional, Rezaiee harus menunggul lebih dari 12 tahun untuk hukuman mati.
Mereka mengatakan dia didakwa setelah pengadilan yang disebut sebagai sesuatu yang menjijikan dan tidak adil, karena menggunakan pengakuan karena siksaan.
Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR), Michelle Bachelet menegaskan dirinya secara keras mengutuk aksi Iran.
Baca Juga: Akhir Tahun Tokyo Melaporkan 1.300 Kasus Corona per Hari
Menurut OHCHR ini bukan kali pertama, Iran mengeksekusi seseorang karena kejahatan yang dilakukannya ketika masih berada di bawah umur.
Sebelumnya, tiga orang telah dieksekusi oleh Iran atas kejahatannya saat masih di bawah umur pada tahun ini.
OHCHR mengungkapkan setidaknya saat ini ada 80 orang lainnya dengan kasus sama yang tengah menunggu hukuman mati di penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.