KOMPAS.TV - Mulai 1 Juli lalu Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh wilayah DKI Jakarta. Hal ini berlaku bagi di semua sektor pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Larangan tersebut telah diatur dalam peraturan gubernur nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah ligkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Kini, penggunaan kantong plastik di ganti dengan kantong kertas atau kantong kain yang dinilai lebih ramah lingkungan, pengelola wajib memberitahukan aturan tersebut kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat masing masing.
Anies menyampaikan, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bukan bertujuan untuk membebani para pelaku usaha. Tujuan utama penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.
Sekarang ini, Bantar Gebang sudah penuh dengan sampah yang mencapai 39 juta ton. 34 persen dari sampah tersebut adalah sampah plastik, dan kebanyakan kantong kresek.
Alasan lain dilarangnya penggunaan kantong plastik sekali pakai karena sampah plastik dinilai sulit terurai. Bahkan disebut butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk sampah plastik terurai secara alamiah di alam.
#NewsOrHoax #SampahPlastik #JakartaTanpaPlastik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.