YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kini cara memperpanjang paspor secara daring (online) bisa ditempuh lebih mudah dengan aplikasi m-Paspor. Berikut cara, biaya, dan syarat-syarat memperpanjang paspor secara online.
Perpanjangan paspor dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku paspor warga negara. Sehingga, dokumen tersebut bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia secara administratif tidak mengenal istilah “perpanjangan paspor.” Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no. 8 Tahun 2014, mekanisme yang ada adalah penggantian paspor.
Baca Juga: Bikin Paspor Same Day Bisa di Lippo Mall Kemang, Ini Jadwal dan Biayanya
Biaya tertentu pun diberlakukan bagi pemohon yang hendak menerbitkan paspor baru atau memperpanjang masa berlaku paspor. Biaya yang dikenakan masuk ke kas negara sebagai salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagaimana disarikan Kontan, biaya perpanjangan masa berlaku paspor adalah sebagai berikut.
Kini, dinas keimigrasian telah membuka platform m-Paspor sebagai tempat warga negara mengurus paspor secara online. Aplikasi ini membuat pengguna bisa menentukan jadwal dan kantor imigrasi yang sesuai untuk memperpanjang masa berlaku paspor.
Sebagai catatan, pemohon mesti datang langsung untuk mengurus paspor secara fisik. Penentuan jadwal melalui m-Paspor pun tidak bisa dilakukan untuk anak berusia di bawah 5 tahun.
Adapun syarat-syarat yang mesti dipersiapkan sebelum memperpanjang paspor adalah sebagai berikut:
Berikut cara-cara memperpanjang paspor secara online menggunakan aplikasi m-Paspor
Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.