Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Ingat! Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengacu Tanggal Lahir, Cek Lagi Syarat Perpanjang

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 12:16 WIB
ingat-masa-berlaku-sim-tak-lagi-mengacu-tanggal-lahir-cek-lagi-syarat-perpanjang
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM kini tidak berdasarkan tanggal lahir pemiliknya lagi (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi pengendara roda dua maupun roda empat.

Pasalnya, pengendara tidak boleh terlambat melakukan perpanjangan SIM jika tidak ingin didenda atau membuat ulang.

Diketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Penting untuk pemilik mengingat tanggal akhir masa berlakunya agar tak terlewat.

Sebelumnya, masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal lahir pemiliknya, namun peraturan ini telah berubah.

Berdasarkan surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664?X.Yan.1.1/2019, disebutkan bahwa masa kadaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut. 

Baca Juga: Warganet Sebut Ujian Praktik SIM C Zigzag dan Angka 8 Sulit, Polisi: Supaya Refleknya Tinggi

Syarat Perpanjang SIM 

Memperpanjang masa berlaku SIM A atau C bisa dilakukan di kantor Samsat, SIM Keliling atau melalui online.

Berikut syarat perpanjang SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Apabila masyarakat belum memiliki surat tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat akan ada biaya tambahan.

Diketahui, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000, asuransi Rp50.000 dan tes psikologi Rp60.000.

Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu

Perpanjang SIM Online

Perpanjang SIM secara online tidak jauh berbeda dengan offline, namun ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut.

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Tes psikologi untuk permohonan perpanjang SIM online dapat dilakukan di laman app.eppsi.id.

Sementara itu, tes RIKKES Jasmani dapat dilakukan melalui online di erikkes.id.

Cara Perpanjang SIM Online 2022

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 
  • Masukkan kode OTP 
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN 
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. 

Demikian cara mengetahui masa berlaku SIM dan memperpanjang SIM secara online.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Forkopimda Sulsel Pantau Misa Natal

27 Desember 2024, 14:53 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x